Categories Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Perbarui Aturan Pajak Aset Kripto, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Jakarta (Penabali.com) – Pemerintah resmi merilis tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketiga regulasi tersebut, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025, ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan seiring perubahan status aset kripto pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Sebelumnya aset kripto dikategorikan sebagai komoditas, namun kini dipandang sebagai aset keuangan digital yang setara dengan surat berharga. Dengan demikian, transaksi aset kripto tidak lagi dikenai PPN,” ujarnya.

PMK 50/2025 mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, sementara PMK 53/2025 dan PMK 54/2025 melakukan penyesuaian terhadap aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan sistem administrasi perpajakan terbaru. Dalam aturan baru ini, aset kripto mendapatkan definisi yang diperbarui, termasuk pengaturan terhadap Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital.

Dari sisi perpajakan, transaksi aset kripto tidak lagi dikenai PPN, namun penghasilan dari transaksi tersebut tetap dikenakan PPh Final Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri dan 1% untuk platform luar negeri. Sementara itu, penyedia jasa platform dan penambang kripto masih dikenakan PPN serta PPh sesuai ketentuan umum.

Perubahan ini juga memuat penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan perlakuan pajak dengan karakteristik aset kripto sebagai aset keuangan digital. Penting digarisbawahi bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan langkah penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital,” tegas Rosmauli.

Informasi detail mengenai PMK Nomor 50, 53, dan 54 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. (rls)