Jakarta (Penabali.com) – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan bagi kegiatan usaha bulion. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai diberlakukan efektif 1 Agustus mendatang.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor bulion, yang meliputi kegiatan simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian aturan perpajakan sesuai perkembangan industri emas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan sebelumnya menimbulkan tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22. “Contohnya, penjual emas memungut PPh sebesar 0,25 persen saat menjual kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK tersebut juga memungut PPh sebesar 1,5 persen untuk pembelian yang sama. Aturan baru ini diharapkan menghapus potensi duplikasi tersebut,” ujarnya.
PMK 51/2025 mengatur penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dengan tarif 0,25 persen untuk impor. Transaksi penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion hingga Rp10 juta tidak dikenakan pungutan PPh.
Sementara itu, PMK 52/2025 merevisi aturan lama terkait pemungutan pajak dalam perdagangan emas perhiasan dan emas batangan. Dalam regulasi baru, penjualan emas kepada konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak dikenakan pungutan. Pengecualian yang sama juga berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK Bulion.
Aturan ini menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat dari Bank Bulion tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun, untuk penjualan emas kepada LJK Bulion dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pungutan sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
“Pengenaan PPh Pasal 22 ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih. DJP akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan mengikuti dinamika sektor keuangan, termasuk usaha bulion,” kata Rosmauli.
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. (rls)

