Setelah usaha sablon batik milik Hj. Nurhayati di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar disegel Satpol PP Denpasar karena membuang limbah ke sungai, Hj. Nurhayati kini harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (29/11/2019). Sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi, S.H., M.H., dan Panitera Ni Nyoman Suriani, S.H., akhirnya mengganjar terdakwa hukuman denda sebesar Rp.2 juta karena membuang limbah yang menyebabkan aliran sungai Tukad Badung berwarna merah.
KasatPol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa aliran sungai Tukad Badung berwarna merah. Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan langsung bergerak cepat mencari sumber pencemaran. Setelah dilakukan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai, ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon batik milik Hj. Nurhayati.
Menurut Anom Suyoga, terdakwa terbukti melanggar sejumlah aturan. Antara lain Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.
“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, kemarin sudah kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon batik,” jelasnya.
Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan ke polisi untuk selanjutnya ditangani Polresta Denpasar.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ucap Dewa Sayoga.
Ia berharap, kasus semacam ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga Kota Denpasar terlebih yang memiliki usaha, agar mentaati aturan dan perundangan-undangan sehingga tercipta suasana yang kondusif dan taat hukum. (red)