Singaraja (penabali.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bergerak cepat merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah dari potensi gangguan sosial sejak dini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri tertanggal 10 Mei 2025 yang mewajibkan seluruh kepala daerah membentuk Satgas serupa.
“Menindaklanjuti arahan tersebut, hari ini kami menggelar rapat bersama calon anggota Satgas guna menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah tingkat Kabupaten Buleleng,” ujar Kaban Kappa usai rapat yang berlangsung di ruang rapat Kesbangpol, Rabu (14/5).
Meski hingga kini belum ditemukan aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Buleleng, pemerintah daerah tetap mengambil langkah antisipatif. Saat ini tercatat sebanyak 79 ormas resmi beroperasi tanpa indikasi pelanggaran hukum atau tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya preventif kami. Kita tidak menunggu sampai ada masalah baru bertindak,” tegasnya.
Satgas yang akan segera dibentuk akan terdiri dari empat bidang utama, yaitu Pencegahan dan Komunikasi Publik, Intelijen, Penindakan, serta Rehabilitasi. Keanggotaan Satgas ini melibatkan lintas instansi, termasuk Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri, BIN, Kementerian Agama, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kaban Kappa juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah untuk ormas. Ia memastikan bahwa setiap pemberian hibah akan dilakukan secara terbuka dan hanya berdasarkan pengajuan resmi. “Untuk tahun ini, belum ada ormas yang menerima hibah karena memang tidak ada pengajuan yang masuk,” ungkapnya.
Pengawasan terhadap ormas akan diperkuat melalui kegiatan inspeksi dan monitoring yang akan diimplementasikan segera setelah struktur Satgas terbentuk. Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, dengan Asisten Pemerintahan sebagai wakil ketua, dan sekretariat akan berkantor di Kesbangpol. Koordinator bidang akan berasal dari instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Seluruh hasil rapat, termasuk struktur keanggotaan Satgas, akan segera dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan sinergi dan keselarasan kebijakan antar tingkat pemerintahan.
Pemkab Buleleng menargetkan pembentukan Satgas ini rampung dalam waktu dekat. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang tegas, terukur, dan terkoordinasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Buleleng tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan terbebas dari segala bentuk premanisme maupun aktivitas ormas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(uka)

