Pemkot Denpasar Terima DIPA Tahun 2019

“Sinergikan Program Menuju Kesejahteraan Rakyat”

 

Pemerintah Kota Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2019 yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan diterima langsung Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara bersama Sembilan Kabupaten dan Kementerian/Lembaga lainya di Bali, Senin (17/12) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster berharap setelah penyerahan Dipa, pemerintah kabupeten/kota beserta instansi vertikal bisa melaksanakannya mulai 1 Januari 2019 dengan efektif dan efisien.

“Terutama yang berkaitan dengan agenda prioritas dan bukan penunjang, sehingga nantinya dapat berdampak langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan Provinsi Bali, Dedi Sopandi menjelaskan penyerahan Dipa ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan Dipa nasional kepada kementerian, atau lembaga beserta dana desa dan dana transfer daerah yang telah dilaksanakan pada Selasa (11/12) lalu, oleh Presiden Joko Widodo.

Pihaknya menyampaikan pada tahun 2019 ini dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke Provinsi Bali sebesar Rp 21,72 triliun. Dana tersebut masing-masing rinciannya untuk masing-masing kementerian/lembaga Rp 9,88 triliun, dan transfer daerah beserta dana desa Rp 11,84 triliun. “Jadi ada kenaikan juga untuk dana transfer daerahnya sedikit,” jelasnya.

Selain itu anggaran dana OPD untuk dekosentrasi sebesar Rp 109,4 miliar, dan dana OPD dalam tugas pembantuan Rp 128 miliar. Sementara untuk transfer ke masing-masing kabupaten/kota diantaranya Kota Denpasar Rp 969 miliar, Kabupaten Badung Rp 737 miliar, Kabupaten Bangli Rp 852 miliar, Kabupaten Buleleng Rp 1,49 triliun, Kabupaten Gianyar Rp 1,07 triliun, Kabupaten Jembrana Rp 794 miliar, Kabupaten Karangsem Rp 1,12 triliun, Kabupaten Klungkung Rp 799 miliar, dan Kabupaten Tabanan Rp 1,25 triliun.

Rancangan dalam APBN tahun anggaran 2019 sendiri, belanja negara sudah ditetapkan Rp 2.461,1 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebesar Rp 855,4 triliun, dan non kementerian/lembaga senilai Rp 778,9 triliun serta Dana Desa sebesar Rp 826,8 triliun.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara menjelaskan seluruh jajaran di Pemkot Denpasar sedianya secepat mungkin akan menindaklanjuti transfer dan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu akan diseuaikan dengan APBD Kota Denpasar tahun 2019 sehingga dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

“Dengan berpedoman pada DIPA tahun 2019 ini kami di Kota Denpasar senantasa akan bersinergi guna memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan rakyat,” jelasnya. (red)