Categories Berita Denpasar

Pemkot Perbarui Plang Nama Jalan Sesuai Pergub 80/2018

Secara bertahap di tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) akan memperbaiki plang nama jalan di beberapa ruas jalan di Pemkot Denpasar. Perbaikan ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Kabid Bina Marga DPUPR Kota Denpasar, I Wayan Dirgayasa menjelaskan, ada 55 titik plang nama jalan yang akan diperbaharui dengan format baru sesuai Pergub Bali.

“Sebelumnya pada plang nama jalan, aksara Bali berada dibawah, namun sesuai Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 aksara Bali posisinya diatas huruf latin,” ujarnya.

Dirgayasa menambahkan perbaikan 55 plang nama jalan ini menggunakan anggaran APBD Kota Denpasar dengan anggaran Rp.123.000.000 juta lebih.

Beberapa plang nama jalan yang telah diperbaharui diantaranya Jalan Kamboja, Jalan Subita, Jalan Mataram, dan Jalan Kauripan. (red)