Darurat Covid-19 masih diberlakukan. Angka kasus positif juga kian bertambah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 13 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor: 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
Dewa Rai mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni seluruh pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, dan Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.
“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terang Dewa Rai.
Selain itu, pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.
“Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya selama berlakunya Surat Edaran ini, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” beber pria asal Klungkung ini.
Dewa Rai juga menambahkan, diatur sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.
“Kepala perangkat daerah/kepala instansi masing-masing memastikan agar pegawai di instansinya tidak melakukan kegiatan pulang kampung, mudik, cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tutupnya. (red)