Ditengah kesibukan umat Hindu mempersiapkan hari raya Galungan, eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.
Seperti pada Senin (22/7), wakil rakyat di DPRD Kota Denpasar menggelar Sidang Paripurna ke-12 tahun 2019, di Gedung DPRD Kota Denpasar Jalan Melati, Denpasar.
Sidang Paripurna mengagendakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Kebijakan Umum Anggaran. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, dihadiri Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandira, A.A. Ketut Asmara Putra, Made Mulyawan Arya, serta anggota DPRD Kota Denpasar, dan Forkompinda Kota Denpasar.
Dalam Sidang Paripurna ini, Pemkot Denpasar selaku eksekutif mengajukan 2 Ranperda dan 2 Rancangan Kebijakan Umum Anggaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Ranperda Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Pioritas Anggaran Sementara TA 2020, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Angaran Sementara Perubahan TA 2019.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam pidato pengantarnya merinci satu per satu usulan empat Ranperda ini. Mengingat pengajuan perda senantiasa dilandaskan pada aspek kemanfaatan bagi masyarakat Kota Denpasar.
Seperti halnya Ranperda tentang Rencana Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi sangat penting untuk ditetapkan. Hal ini mengingat jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam terwujudnya pembangunan daerah.
“Nantinya Perda Ijin Usaha Jasa Konstruksi ini akan mengatur mengenai usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban unit kerja yang memberikan IUJK, pemberdayaan, pengawasan, sanksi administrasi dan sistem informasi,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berkenaan dengan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah tentunya diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memberikan arah bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun produk hukum yang aspiratif. Selain itu, hal ini juga dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan HAM bagi warga masyarakat serta menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengimplementasikan HAM di era Otonomi Daerah.
Berkenaan dengan dengan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Pioritas Anggaran Sementara TA 2020, lanjut Rai Mantra ada dalam rancangan KUA dan PPAS Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun 2020 dirancang sebesar Rp.2,16 Triliun lebih. Dari pendapatan tersebut formasi belanja Tidak Langsung di plot sebesar 47,41 persen atau sebesar Rp.1,11 Triliun lebih, sedangkan Belanja Langsung di rancang sebesar 52,59 persen atau sebesar Rp.1,24 Triliun lebih. Nantinya, kekurangan dari formasi anggaran tersebut akan dibebankan pada pembiayaan daerah
Sedangkan untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Angaran Sementara Perubahan TA. 2019, Rai Mantra menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dirancang Rp.2,13 Triliun lebih. Dari pendapatan tersebut turut dirancang Belanja Tidak Langsung Perubahan TA. 2019 sebesar 48,72 persen atau sebesar Rp.1,19 Triliun lebih, sedangkan Belanja Langsung dirancang sebesar 51,28 persen atau Rp.1,25 Triliun lebih dengan kekurangan yang nantinya timbul dari formasi anggaran tersebut akan dibebankan pada pembiayaan daerah.
“Tentunya keempat produk hukum yang diusulkan agar dapat secara simultan dibahas guna dapat ditetapkan sebagai Perda, sehingga dapat mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” jelasnya. (red)