Jakarta (Penabali.com) – Pemerintah Provinsi Bali kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (5/6/2025), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau akrab disapa Dewa Jack, turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, serta anggota dewan dan perwakilan dari BPK RI.
Dalam sambutannya, Dewa Jack menegaskan bahwa penyerahan LHP merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menilai proses pemeriksaan ini penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Tujuan utamanya adalah memastikan tata kelola keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bali,” ujarnya.
Anggota II BPK RI, Ir. Daniel Lumban Tobing, yang hadir dalam rapat paripurna, mengumumkan bahwa Pemprov Bali kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2024. Predikat ini, kata dia, mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Meski ditemukan beberapa temuan minor, BPK menilai hal tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap validitas laporan, sehingga opini tertinggi tetap diberikan.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Bali dan DPRD atas konsistensinya menjaga kualitas pengelolaan keuangan publik. Ini adalah wujud nyata integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pemerintahan,” ujar Daniel.
Ia juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP dalam kurun waktu 60 hari ke depan, sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Prestasi serupa juga berhasil diraih oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Bali. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, mengungkapkan bahwa semua pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota kembali berhasil mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan mereka untuk tahun anggaran 2024.
“Ini menunjukkan sinergi yang solid antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh jajaran perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar dan akuntabilitas publik,” jelasnya.
Pihak BPK RI berharap capaian ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi pendorong dalam penyusunan program-program pembangunan yang lebih berdampak dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya menyatakan bahwa keberhasilan mempertahankan WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat pemerintahan daerah. Ia menyebut capaian ini sebagai bukti profesionalisme dan tanggung jawab Pemprov Bali dalam pengelolaan anggaran.
“WTP ini bukan sekadar prestasi, tetapi refleksi dari komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Koster.
Dengan capaian tersebut, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Bali terus meningkat, tidak hanya dalam hal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari sisi efisiensi dan kebermanfaatan anggaran bagi pembangunan yang adil dan merata di seluruh Bali. (ika)