Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pada intinya peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara terutama ke jalur PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan juga daerah dari zona merah.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra dalam keterangannya Selasa (28/04/2020) di Denpasar, mengungkapkan dalam Permenhub tersebut dikecualikan bagi angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan Permenhub tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai.
“Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” ujar Dewa Indra.
Dewa Indra mengatakan, dengan Permenhub tersebut dimohonkan pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah di luar Bali.
“Untuk itu sebaiknya tidak mudik. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau zona merah dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat,” harap Dewa Indra. (red)