Categories Berita Denpasar

Pemprov Bali Tetapkan 11 Negara Kategori Terjangkit, Ketua Satgas: “Optimalkan langkah screening di bandara”

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (1/4/2020) di Denpasar mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 menambah jumlah negara kategori terjangkit dari sebelumnya 10 negara menjadi 11 negara. Tambahan satu negara tersebut yaitu Amerika Serikat karena kasus di negara berjuluk Negeri Paman Sam itu meningkat signifikan. Ke-11 negara terjangkit itu adalah Tiongkok Daratan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Satgas Penangulangan Covid-19 terus mengoptimalkan langkah screening di bandara,” ujar Dewa Indra melalui video conference.

Hingga saat ini, ujar Dewa Indra, PMI yang dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sebanyak 313 orang. Dengan rincian di UPT. Bapelkesmas sebanyak 150 orang, dan di BPSDM 163 orang.

“Selama menjalani karantina di kedua lokasi tersebut mereka diperlakukan dengan baik seperti jaminan makan,” katanya.

Sekretaris Daerah Setda Provinsi Bali ini mengatakan, satgas tetap menghimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.

“Kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, yakinlah bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas lagi,” ucapnya.

Terkait dengan Keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dewa Indra menjelaskan Pemprov Bali telah melakukan hal-hal yang menjadi esensi dalam kebijakan tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB, pembatasan sosial meliputi pembatasan pendidikan melalui kegiatan belajar di rumah, bekerja dari rumah dan pembatasan kegiatan keramaian.

“Itu esensi dari PP tersebut dan Bali sudah melaksanakan, hanya saja pelaksanaannya perlu dikencangkan lagi. Bahkan penerapan di Bali sudah diperluas dengan menutup objek wisata dan menutup keramaian,” ungkapnya. (red)