Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengusulkan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Usulan itu disampaikannha saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Lesgislatif DPR RI di Ruang Wiswasabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/1).
Kunjungan Baleg DPR RI ke Provinsi Bali dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan UU Tahun 2015-2019 serta menyerap aspirasi dan saran guna memperkaya bahan pembahasan nantinya.
Sekda Dewa Indra menjelaskan, revisi tersebut mengingat UU itu tidak mengatur banyak hal tetapi hanya mengatur terkait pembentukan wilayah, disamping itu dinamika serta kondisi Bali sudah banyak mengalami perubahan sehingga perlu untuk disesuikan. “Dokumen-dokumen sedang kami persiapkan dan draft usulan sedang dikerjakan dan mendekati final, setelah itu akan segera disampaikan ke DPR RI agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut”, terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Sudiro Asno menyampaikan pihaknya menilai positif usulan tersebut dan akan segera mempelajari ketika usulan tersebut masuk ke DPR RI. Pada tahun 2019, DPR RI telah menetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 sebanyak 55 RUU dimana 12 RUU usulan baru dan 43 RUU usulan lama. Disamping itu, DPR juga menetapkan perubahan atas Prolegnas jangka menengah (2015-2019) sebanyak 5 RUU. “Dengan kunker ini kami harapkan akan terjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh stakeholder serta menyerap aspirasi. Dengan demikian undang-undang akan berkualitas, responsif dan sesuai kebutuhan hukum di masyarakat”, jelasnya.
Kunjungan yang dihadiri 12 anggota Baleg DPR RI, juga turut serta Forkopimda Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, perwakilan Polda Bali, organisasi masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan civitas akademika. (red)