Gubernur Bali Wayan Koster memberi perhatian serius terhadap upaya percepatan dan perluasan implementasi transaksi non tunai guna mengoptimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Gubernur Koster, Pemprov Bali sejak 1 Januaru 2018 secara bertahap telah melaksanakan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah. Mengingat hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
“Implementasi transaksi non tunai tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Bali dengan sungguh-sungguh mendukung elektronifikasi. Salah satunya guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang diantara tujuannya adalah mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih. Serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah,” ungkap Gubernur Koster saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Implementasi dan Evaluasi Pembayaran Non Tunai Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Hotel Prama, Sanur, Kamis (7/11/2019).
Ditambahkannya, penerapan teknologi termasuk dalam transaksi keuangan pada saat ini telah menjadi kebutuhan yang mendesak. Menurutnya, transaksi non tunai sangat dibutuhkan di Bali karena salah satu potensi pendapatan yang ada di kabupaten/kota berasal dari pajak hotel dan restoran.
Ia mengamati gejala belakangan ini jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali cenderung meningkat, namun dari segi pendapatan justru menurun. “Jadi pasti ada yang salah. Cuma di titik mana salahnya kami sedang mendalami. Salah satu faktor untuk mengoptimalisasi adalah dengan cara penerapan teknologi seperti ini agar transaksinya dijalankan secara non tunai,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster mengatakan, Pemprov Bali mengapresiasi Bank Indonesia dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang selama ini senantiasa mendukung serta memfasilitasi guna memastikan implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan lancar.
Gubernur Koster berharap koordinasi dan sinergi yang telah terjalin antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta pemerintah daerah, dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan sehingga percepatan dan perluasan implementasi transaksi non tunai khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster secara langsung melakukan transaksi dengan sistem pembayaran QRIS yang dikembangkan Bank Indonesia. Dengan sistem ini, pembayaran menjadi lebih mudah dengan hanya melakukan scan QR code melalui aplikasi di ponsel pintar.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, sistem ini nantinya akan diterapkan di berbagai lini, termasuk untuk pajak hotel dan restoran.
“Paling tidak itu semua tercatat. Dari segi infrastruktur juga sangat murah,” sebutnya. (red)