Pemutihan PKB Seminggu Lagi, Lewat Dari Itu Denda 2 Persen

Per 4 Desember 260 WP Bayar Pajak Kendaraan

 

 

Kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pergub No. 55 Tahun 2018 tinggal 1 minggu lagi akan berakhir. Untuk itu, waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak (WP) guna menyelesaikan urusan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan yang dimiliki apabila masih atas nama pemilik sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Bali, Kamis (6/12).

“Selama 4 bulan mulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018, Pemprov Bali sudah melaksanakan kebijakan pemutihan denda dan bunga. Kesempatan ini sekarang tinggal 7 hari lagi, minggu depan sudah berakhir, jadi jangan buang-buang waktu, manfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak anda. Karena jika tidak ada kebijakan ini, masyarakat yang masih menunggak akan dikenakan denda sekitar 2%, lumayan tinggi itu,” tegasnya seraya menyampaikan dengan adanya kesadaran masyarakat guna membayar tunggakan pajak secara tidak langsung bermanfaat guna perbaikan data base Bapenda Provinsi Bali terhadap jumlah kendaraan bermotor di Bali untuk selanjutnya dipergunakan menghitung potensi aktif wajib pajak kendaraan bermotor di Bali.

Ia pun memaparkan semenjak diberlakukannya kebijakan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah melampaui target yang ditentukan. “Dari target 201 ribu WP yang masih menunggak, per tanggal 4 Desember sudah tercatat sekitar 260 ribu WP yang membayar pajak kendaraannya, jadi sudah melampaui target sekitar 59 ribu unit kendaraan, begitu pula nilai rupiahnya dari target 96 miliar, saat ini sudah berhasil dikumpulkan sekitar 130 miliar,” urainya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH., MH., mengatakan kesadaran masyarakat selaku WP dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya merupakan sebagai bagian partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.

“Ini kan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan Bali, pajak kendaraan yang kita bayarkan pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, dan lain sebagainya, jadi mari kita tingkatkan partisipasi kita,” ujarnya seraya mengharapkan peran media guna mendukung sosialisasi kebijakan pemutihan tersebut. (red)