Denpasar (Penabali.com) – Langkah hukum yang ditempuh Perhimpunan Jurnalis NTT (PENA NTT) Bali terhadap akun Instagram @denpasarcerita mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Somasi tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam mendidik masyarakat tentang pentingnya etika bermedia sosial dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.
Somasi ini dilayangkan menyusul unggahan ulang sebuah video lama oleh akun @denpasarcerita pada 7 Juni 2025, yang memuat insiden keributan di wilayah Bualu, Nusa Dua. Peristiwa dalam video tersebut sebenarnya terjadi pada 29 September 2024, yang melibatkan tiga warga asal Sumba, NTT, dan penduduk lokal, yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Namun, video yang diunggah ulang tersebut tidak disertai keterangan konteks waktu dan kejadian yang akurat. Bahkan, narasi dalam video menyebut “Oknum Sumba berulah di Nusa Dua – Bali, gara-gara mabuk, dinasehati malah ancam dengan membawa senjata tajam,” sehingga menimbulkan kesan seolah insiden tersebut merupakan kejadian terbaru.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menilai unggahan itu berpotensi menyesatkan publik. “Sebagian besar pengguna media sosial cenderung langsung mempercayai isi konten tanpa memverifikasi kebenarannya. Ini yang membuat stigma negatif terbentuk, baik terhadap daerah Bali sebagai destinasi wisata maupun terhadap warga Sumba,” ujar Dibia di Denpasar, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, penyebaran kembali video tersebut tanpa penjelasan konteks waktu merupakan bentuk framing yang membahayakan kerukunan masyarakat. “Video itu sudah lama dan kasusnya telah ditangani oleh pihak berwenang. Mengangkatnya kembali tanpa penjelasan justru memperkeruh suasana dan bisa memicu konflik horizontal,” tambahnya.
Dibia juga mengingatkan soal aspek legal. “Perlu ditanyakan, apakah akun @denpasarcerita sudah memiliki izin dari pemilik video? Penyiaran konten seperti ini bisa terjerat UU ITE maupun UU Penyiaran. Jadi hati-hati,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, yang akrab disapa Polo, membenarkan bahwa organisasinya telah mengirimkan somasi resmi kepada pengelola akun @denpasarcerita.
Dalam somasi tersebut, PENA NTT Bali menuntut tiga hal utama. Pertama, akun tersebut diminta untuk menghapus seluruh unggahan terkait video tersebut dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sejak somasi diterima. Kedua, akun diminta untuk memuat isi somasi secara utuh di beranda Instagram selama minimal tujuh hari. Ketiga, @denpasarcerita diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka yang juga dipublikasikan melalui beranda Instagram mereka.
Langkah PENA NTT Bali ini mendapat apresiasi dari kalangan media. “Somasi ini adalah bentuk nyata dari literasi digital. Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan ulang konten tanpa konteks yang benar,” ujar Dibia menambahkan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi pengelola akun media sosial, tetapi juga bagi seluruh pengguna digital agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi. (rls)

