Denpasar (Penabali.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMAN dan SMKN Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dibuka mulai tanggal 22 Juni 2022. Lulusan SMP yang dapat ditampung pada SMA-SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa dalam jumpa pers dengan awak media di Ruang Rapat GTK Disdikpora Bali, Senin (6/6/2022).
Dalam jumpa pers itu, Kadisdikpora didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali I Ketut Sudarma, Kepala Bidang Pembinan SMA Drs. I Nyoman Ratmaja, M.Pd., dan Kepala UPTD. Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdikpora Bali Luh Made Seriarningsih, S.Kom., MAP.
Mengawali paparannya, Kadisdikpora Boy Jayawibawa menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam PPDB tahun ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali tercatat sebanyak 66.617 siswa, sedangkan daya tampung SMA-SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa. Jumlah tersebut akan tertampung di 89 SMA Negeri dan 56 SMK Negeri. Sementara daya tampung SMA-SMK Swasta di Provinsi Bali tercatat sebanyak 41.833 siswa yang terdiri dari 74 SMA Swasta dan 119 SMK Swasta.
Ditambahkan Kadisdikpora, Pemprov Bali terus berupaya meningkatkan daya tampung SMA dan SMK Negeri melalui pembangunan sekolah baru. Tahun ini, akan dibuka empat unit sekolah baru SMA/SMK dan langsung menerima peserta didik baru. Yaitu SMA Negeri 3 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, SMA Negeri 3 Mengwi di Kecamatan Mengwi, SMK Negeri 2 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan dan SMK Negeri 1 Mengwi di Kecamatan Mengwi.
Melanjutkan penjelasan tentang teknis PPDB Tahun 2022, Boy Jayawibawa menerangkan bahwa calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui tiga jalur pendaftaran secara bersamaan dalam satu tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor) dalam satu tahapan.
Tahap pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 25 Juni 2022, seleksi tanggal 26 Juni s.d. 2 Juli 2022, dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022. Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2022.
Selanjutnya Boy Jayawibawa mengurai presentase jalur pendaftaran pada PPDB tahun ini. Jalur Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi (50 persen), jalur afirmasi termasuk jalur inklusi (15 persen), jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen), jalur sertifikat prestasi (20 persen) dan jalur rangking nilai rapor (10 persen). Sedangkan jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi termasuk Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (10 persen), jalur afirmasi termasuk jalur inklusi (30 persen), jalur sertifikat prestasi (15 persen), jalur ranking nilai rapor (45 persen).
Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Sementara seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan jalur inklusi, jalur afirmasi,jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
Dalam mengikuti tahapan PPDB, peserta didik baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena keterbatasan infrastruktur/peralatan.
Untuk kelancaran proses PPDB, calon peserta didik baru diminta menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali. Calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMA dapat mengakses website http://smabali.siap-ppdb.com, sedangkan calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMK dapat mengakses http://smkbali.siap-ppdb.com.
Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan. Informasi lebih lanjut terkait PPDB dapat dilihat di website https://disdikpora.baliprov.go.id atau menghubungi Disdikpora Provinsi Bali Telp. (0361) 226119.