Dengan melibatkan unsur pecalang, Linmas, kepolisian, babinsa, kadus dan kelian adat di wilayah Desa Dauh Puri Kaja, tim gabungan berhasil menertibkan 64 orang penduduk non permanen di Dusun Wanasari, Denpasar, Jumat (14/08/2020).
Ke-64 orang tersebut terdiri dari 56 orang penduduk dari luar Bali dan 5 orang warga dari luar Kota Denpasar. Selanjutnya mereka dilakukan pendataan oleh tim gabungan.
Perbekel Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta mengatakan pendataan penduduk non permanen dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka tertib administrasi kependudukan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan cegah covid-19.
“Tak sedikit juga yang melarikan diri, mungkin mereka merasa takut atau bagaimana padahal kami telah jelaskan dan bagikan formulir pendataan ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan,” kata Sucipta.
Dusun Wanasari tergolong kawasan padat penduduk. Guna menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif, Sucipta mengharapkan penduduk pendatang yang datang ke wilayah Desa Dauh Puri Kaja wajib mengikuti aturan dengan melapor ke kepala lingkungan, kepala dusun dan kelian adat atau desa.
“Dengan cara itu, pihak desa bisa memantau mobilitas penduduk dan tujuannya kedatangannya,” ungkapnya.