Categories Denpasar Hukum

Pendataan Penduduk Non-Permanen di Desa Dangri Kangin, Warga Pendatang Wajib Lapor dan Buat STLD

Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin yang dipimpin Perbekel Wayan Sulatra, Senin (25/4/2022) malam, melaksanakan patroli dialogis dan pendataan penduduk non-permanen di wilayahnya.

Dengan mengerahkan tim yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, kelian banjar se-Desa Dangri Kangin, Kadus, Linmas dan pecalang melakukan pendataan di area Banjar Kertha Buana Kaja, Jalan Sandat, Desa Dangri Kangin.

Perbekel Dangri Kangin, Wayan Sulatra saat dihubungi terpisah mengatakan, tujuan patroli dialogis dan pendataan penduduk non-permanen di wilayahnya ini adalah melakukan pendataan untuk krama pendatang yang baru mengontrak hunian di wilayah Dangri Kangin.

“Kami memberi pemahaman bagi warga pendatang di wilayah kami untuk tetap tertib administrasi kependudukan, disampingi juga mengedukasi masyarakat terkait penerapan prokes,” katanya.

Ditambahkannya, dari hasil pendataan di lapangan diperoleh jumlah pendatang dari luar Bali sebanyak lima orang dan dari luar Kota Denpasar sebanyak tiga orang.

“Warga pendatang yang didata ini kami langsung arahkan untuk melaporkan diri untuk membuat surat tanda lapor diri (STLD) di kantor desa. Harapan kami agar warga pendatang ketika tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin baik sistem mengontrak maupun sewa hunian untuk tertib administrasi dan berinisiatif melaporkan diri agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Sulatra. (rls)