Categories Gianyar Pendidikan

Penegakan Kekayaan Intelektual Masih Prematur, FH Unud Edukasi Penggiat Seni Desa Bona

Gianyar (Penabali.com)FLUNUD.ac.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unud melangsungkan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan 2023 dengan mengusung tema ‘Sajiwa Mangun Darma’, yang dilaksanakan di Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar, Minggu (11/06/2023).

“Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan tahun 2023 ini dilaksanakan karena memang penegakan Kekayaan Intelektual (KI) di Desa Bona masih prematur dan perlunya sebuah sosialisasi hukum terkait dengan HKI”, ujar Ade selaku Koordinator Advokasi.

Dalam kegiatan ini banyak masyarakat Desa Bona yang mengeluhkan sistem KI mulai dari biaya yang dibebankan untuk pencatatan hak cipta personal, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di era digital, dan kurang masifnya partisipasi pemerintah dalam penegakan KI, serta manfaat yang diterima masyarakat ketika mencatatkan hak cipta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Kegiatan ini dibuka Wakil Dekan III FH Unud, Dr. I Made Sarjana, S.H., M.H., dan menghadirkan Koordinator Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, I Gede Adi Saputra S.H., M.H., serta Guru Besar FH Unud Bidang Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., sebagai narasumber.

Para penggiat seni Desa Bona menyambut kegiatan ini dengan antusias dan menjadikannya tempat mereka berkeluh kesah atas semua dilema yang dialami. Made Sidia, pemilik Sanggar Paripurna salah satunya, karena merasa keberatan dengan beban biaya yang diterapkan untuk pendaftaran hak cipta maka sangat penting bagi Made Sidia untuk pihak terkait mencari jalan keluar atas permasalahan ini.

“Tentang hak cipta sangat membingungkan, Gung Alit punya ciptaan musik dan digunakan di Spa tanpa seijin beliau. Mungkin dari pemerintah agar dibantu seniman Bona untuk biaya pendaftarannya. Mohon pemerintah memberikan solusi dan membantu masyarakat. Dari beberapa karya-karya kami masih diklaim 99% oleh orang lain, kami disini ingin memiliki bapak-bapak sebagai perlindungan kami,” ujar Made Sidia.

Tidak hanya berhenti disana. Agung Alit memiliki kebingungan terkait dengan penyelesaian sengketa HKI di era digital ini.

“Bagaimana upaya kita seandainya kita yang bahkan susah payah membuat suatu karya tiba-tiba ditayangkan oleh orang lain di media sosial, sedangkan kita sendiri tidak mendaftarkannya di Kemenkumham. Dan juga seandainya karya tersebut sudah terdaftar apakah tayangan tersebut dimatikan?,” tnayanya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan desa binaan ini diharapkan semakin banyak penggiat seni di Desa Bona semakin memahamami pentingnya perlindungan terhadap karya seni sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pencipta karya seni. (rls)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3114-BEM-FH-UNUD-Selenggarakan-Sosialisasi-Hukum-dan-Desa-Binaan-di-Desa-Bona.html