Jelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari akan dipindah ke pelataran Pasar Badung. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan.
Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung IB. Kompyang Wiranata, Sabtu (9/5/2020), di Denpasar mengatakan pengaturan jarak ini bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan. Ia mengatakan, penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik) sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM.
“Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan sebagai upaya mencegah covid-19”, ujarnya.
Pria yang populer disapa Gus Kowi ini menjelaskan penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5/2020) lalu. Tidak hanya pengaturan jarak antar pedagang, para pedagang dan pengunjung yang datang ke pasar juga wajib memakai masker.
“Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur dan jika membandel bisa kami tidak ijinkan untuk berjualan dan bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar”, tegasnya.
Gus Kowi mencatat, ada sekitar 102 pedagang di Pasar Kumbasari yang direlokasi ke pelantaran Pasar Badung. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai. Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini kemudian disebar.
“Area parkir kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran agar dapat mengurangi kerumunan, adapun pedagang yang direlokasi seperti pedagang buah, sayuran, bumbu dan lain sebagainya”, jelasnya sembari menambahkan penerapan Perwali tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga telah dilaksanakan di Pasar Anyar Sari Batu Kandik sejak 29 April lalu.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan persiapan yang dilakukan pengelola Pasar Badung hendaknya bisa diikuti pengelola pasar lainnya termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
“Penerapan PKM ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita bersama dalam memutus rantai penyebaran covid 19 sehingga kondisi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal. Untuk itu mari kita ikuti dengan disiplin dan penuh kesadaran,” ajaknya. (red)