Categories Denpasar Hukum

Penertiban di Pos Penyekatan Pintu Masuk Kota Denpasar, Tim Yustisi Putarbalikkan 65 Kendaraan

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan di pintu-pintu masuk wilayah Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (9/7/2021), mengatakan untuk penertiban kali ini dilaksanakan baik secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik penyekatan yakni di Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa Gatsu Barat, dan Pos Penyekatan Uma Anyar.

Dalam penertiban secara stationer Tim Yustisi menjaring 87 pelanggaran diantaranya salah menggunakan masker 20 orang, tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, ditilang sebanyak 2 kendaraan karena tidak membawa surat lengkap dan 65 kendaraan harus putar balik karena surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal.

Secara mobile, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR. Supratman Denpasar dengan mengimbau pedagang warung nasi padang agar tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Kemudian, memanggil satu usaha dagang pakaian di Jl. WR Supratman.

Sementara untuk kegiatan operasi Tim Aman Nusa II Lanjutan yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak mulai dari Mapolresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imam Bonjol Denpasar. Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan aktivitas di sektor perbankan untuk memastikan menerapkan WFO maksimal 50 persen.

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denbar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gatot Subroto, Jalan Buluh Indah, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Jalan Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Disini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Dalam penertiban kali ini berjalan lancar tidak ada perlawanan meskipun banyak yang dijaring dan ada yang harus putar balik karena suratnya tidak lengkap,” ungkap Anom Sayoga. (rls)