Denpasar (Penabali.com) – Guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban bagi para pelanggar parkir di ruas jalan protokol di Kota Denpasar, Selasa (13/9/2022).
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan dalam penertiban ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Organda, dan Kesbangpol Kota Denpasar. Tim Gabungan Dishub Denpasar menyisir Jalan Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani Selatan, dan Jalan Maruti.
“Adapun hasil dari penertiban kali ini sebanyak 43 kendaraan. Yang mana sebanyak 22 pemilik kendaraan hanya diberikan himbauan dan 21 kendaraan lainnya ditempel stiker. Dan kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini kedepannya masyarakat agar semakin sadar untuk tidak melanggar aturan lalu lintas, selain untuk meningkatkan kelancaran juga untuk menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas,” kata Sriawan. (rls)