Categories Denpasar Hukum

Penetapan Tersangka Rektor Unud Sarat Cacat Kewenangan

Denpasar (Penabali.com) – Ahli Hukum Administrasi, Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum., menyampaikan tentang lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan menyatakan apakah ada kerugian negara atau tidak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga kredibel dan satu-satunya karena memperoleh konstitusional dari undang-undang.

“BPKP atau yang ditunjuk, boleh menghitung tapi yang menetapkan adalah BPK yang pada tingkatan terakhir menentukan ada ngga nya kerugian negara,” kata Prof. Parsa saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/4/2023).

Prof. Parsa kembali menegaskan bahwa BPK punya kewenangan mengaudit dan menetapkan jika ada kerugian keuangan negara. Jika ada audit internal maupun auditor yang ditunjuk, tetap harus berkoordinasi dengan BPK. Audit internal itu, kata Prof. Parsa, tidak boleh menyatakan bahwa dari hasil auditnya itu ditemukan ada kerugian keuangan negara.

“Pintu terakhir adalah BPK. UU BPK jelas, ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 itu jelas satu-satunya institusi atau lembaga negara yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara ya BPK, lembaga lain boleh tetapi tetap yang mendeklair itu adalah BPK, jika ada di luar itu, itu cacat kewenangan,” sebut Dosen Fakultas Hukum Udayana ini.

Ditambahkan, untuk menyatakan sahnya kerugian negara ada tiga unsur yakni kewenangan, prosedur dan substansi.

“Satu saja tidak dipenuhi menjadi tidak layak atau tidak sah. Kewenangan menetapkan tersangka betul ada tetapi kewenangan itu juga dibatasi oleh tiga hal, tempat, waktu, dan materi, kalau di luar itu batas itu berarti cacat kewenangan,” jelasnya. (red)