Categories Buleleng Pendidikan

Pengabdian Masyarakat, FH Unud Bahas Awig-Awig Desa Pancasari

Buleleng (Penabali.com)FLUNUD.ac.id – Telah diselenggarakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh sivitas akademika FH Unud di Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (3/12/2022).

Pengabdian masyarakat ini dibuka Wakil Dekan II FH Unud Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., MH. bertempat di Balai Kantor Kepala Desa Pancasari. Adapun pihak yang turut serta hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Dekan I FH Unud (Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum.), Korpodi Sarjana Ilmu Hukum FH Unud (Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.), para dosen dan tenaga kependidikan FH Unud, Bendesa Adat Desa Pancasari, Kepala Desa Pancasari, serta beberapa perangkat Desa Pancasari.

Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Pancasari dilakukan dengan diskusi pembahasan Awig-Awig Desa Pancasari. Pemerintah Daerah Provinsi Bali sudah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang mengatur secara detail mengenai awig-awig, mulai dari pihak yang menyusun, tahapan proses penyusunannya sampai dengan subjek hukum yang diatur di dalam awig-awig tersebut. Selain itu, Prajuru Desa Adat diberikan kewenangan untuk membuat peraturan lain secara tersurat sebagai pelaksanaan awig-awig, pararem, atau berdasarkan kebutuhan desa adat dan/atau penugasan pemerintah daerah.

Kemudian juga dibahas mengenai kerjasama yang akan dilakukan antara FH Unud dan Desa Pancasari perihal implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) skim Membangun Desa/KKN Tematik dan magang mandiri.

Acara pengabdian masyarakat di Desa Pancasari ditutup dengan kegiatan persembahyangan dan bersih-bersih bersama di Pura Puncak Sangkur yang letaknya tidak jauh dari Balai Kantor Kepala Desa Pancasari. (rls)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2293-Pengabdian-Kepada-Masyarakat-di-Desa-Pancasari-Kabupaten-Buleleng-oleh-Prodi-Sarjana-Ilmu-Hukum-FH-UNUD.html