Singaraja (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 “Lanjutan”. Apel digelar di Lapangan Mapolres Buleleng, Sabtu (3/7/2021).
Apel Gelar Pasukan ini untuk meninjau kesiapan personel yang akan menjaga dan mengamankan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Personel gabungan ini meliputi TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan.
Bertindak sebagai Pembina Apel Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Apel Gelar Pasukan tersebut juga dihadiri Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., MH., Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, dan para camat se-Kabupaten Buleleng.
Dalam amanatnya, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personil yang tergabung dalam operasi ini. Wabup mengaku percaya, seluruh personel yang hadir pada Apel ini memiliki tekad serta semangat yang kuat sebagai Abdi Negara untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Wabup Sutjidra menjelaskan, personel telah dibagi dalam 7 Satgas diantaranya Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, serta Satgas Humas.
Usai Apel Gelar Pasukan, seluruh personel langsung melakukan patroli dan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Pasukan gabungan langsung menuju ke tempat yang disinyalir sering terdapat kerumunan seperti pasar senggol, tempat angkringan, dan juga rumah makan. Dalam sosialisasinya, pedagang diharapkan tidak menerima makan di tempat.
Ditemui usai Apel, Wabup Sutjidra mengatakan Apel ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
“Kasus Covid-19 ini sudah sangat tinggi sekali, curvenya sudah meningkat tajam, kasus-kasus sudah sangat luar biasa, angka kesakitan dan angka kematian juga tinggi,” tuturnya.
Wabup Sutjidra mengatakan, selama PPKM berlangsung, tempat umum akan ditutup dan tempat makan tidak boleh melayani makan di tempat.
“Tempat makan tetap boleh buka tapi tidak melayani makan di tempat, dan kegiatan ekonomi dibatasi jamnya sampai pukul 20.00 Wita,” jelasnya.
Wabup berharap, dengan adanya PPKM Darurat ini angka kasus Covid-19 nasional bisa ditekan sampai dibawah 10 ribu.
“Di Buleleng sendiri kenaikan kasus Covid-19 mencapai 300 persen, dulunya angkanya cuma 1 digit sekarang jadi 2 digit, dan ini menjadi atensi kami bersama untuk menyadarkan masyarakat bahwa PPKM ini salah satu cara untuk memutus dan mengurangi infeksi dari Covid-19,” tegasnya.
Terkait vaksinasi, Wabup Sutjidra mengatakan akan tetap berjalan selama PPKM berlangsung. Ini untuk mengejar target 70 persen masyarakat harus tervaksin.
“Vaksin tetap berjalan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kami juga bekerja sama dengan TNI-Polri untuk penegakan lrokes saat pelaksanaan vaksinasi,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh personel yang bergabung sangat siap untuk mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di Buleleng. Dirinya mengatakan, akan memperketat akses masuk ke Kabupaten Buleleng.
“Masyarakat yang akan masuk ke Buleleng harus membawa surat keterangan vaksin dan hasil tes antigen atau PCR,” ungkapnya.
Kapolres Made Sinar juga mengatakan akan membuat pos-pos penyekatan di pintu masuk Kabupaten Buleleng.
“Akan ada 7 titik pos penyekatan di akses masuk ke Buleleng disamping juga kita menggunakan pos-pos yang ada di perbatasan kita maksimalkan peruntukannya dalam penyekatan ini,” imbuhnya.
Dirinya pun mengajak masyarakat untuk mentaati instruksi dari Pemerintah. Menurutnya, ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Saya kira pemerintah sudah mengkaji secara komprehensif sehingga kebijakan ini diturunkan, dan kita sebagai masyarakat yang baik, wajib mengikuti apa yang menjadi instruksi pemerintah demi keselamatan kita bersama, karena memang trend covid ini meningkat signifikan, sehingga langkah ini yang dianggap paling strategis untuk menyelesaikan pandemi covid ini,” tutupnya. (rls)