Terkait laporan di Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/III/2019/Bali/RestaDps/SekKwsUdr/tanggal 17 Maret 2019, Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. By Pass Ngurah Rai No. 407 Sanur, dan Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai, Kompol Agung Raka Nugraha dan Kanit Reskrim KP3 Ngurah Rai, yang sudah bekerja secara profesional dengan bukti permulaan yang cukup, langsung menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM dalam kasus pengeroyokan driver taksi online di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibawah naungan PT. Angkasa Pura I (Persero).
Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang masuk di dalam 100 besar advokat terkenal versi Majalah PropertynBank, masih menyayangkan keberpihakan pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibawah naungan PT. Angkasa Pura I (Persero) yang melarang untuk taksi online mengambil penumpang di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Menurut Togar Situmorang yang juga Dewan Penasihat Forum Bela Negara, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibawah naungan PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak boleh berpihak seperti itu. Karena Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar advokat yang kerap dijuluki Panglima Hukum itu.
“Dan pihak corporate taksi online harus turun dengan mempersiapkan regulasi-regulasi yang bisa mengakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Kriteria Pelayanan Pasal 3 Point A yang menyebutkan, wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya,” imbuh pengamat publik ini.
Caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 dapil Kota Denpasar juga berharap, pihak bandara bisa berlaku adil dalam persoalan ini. “Dan karena ini sudah dalam koridor hukum maka mohon pihak lain jangan memberi komentar yang mengarahkan permasalahan ini ke ranah politik, jangan memperkeruh suasana dengan memberikan komentar-komentar yang bersifat provokasi. Ini murni pidana bukan kelompok atau golongan juga tidak ada kaitan ras maupun kepentingan partai agar jangan cari panggung karena pesta demokrasi sudah sebentar lagi digelar sehingga menjaga kondusifitas keadaan di bandara khususnya dan Bali umumnya,” harap Togar Situmorang yang juga Ketua GNPK-RI Bali.
“Ini sudah jelas tindakan pidana, sudah masuk proses hukum, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambung Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini.
Togar juga mempersilahkan pihak lain jika ada keberatan dengan persoalan ini. “Kalau memang ada bantahan-bantahan dari pihak lainnya silahkan kita tempuh jalur hukum, mari kita uji nantinya di pengadilan,” tutupnya. (red)