Categories Badung Bali Berita

Penggiat Anti Korupsi Buleleng Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi APD Yang Menyeret Satu Anggota DPR RI Dapil Bali

Singaraja (penabali.com) – Seorang anggota DPR RI Dapil Bali berinisial GSL dilaporkan atas dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. GSL dilaporkan oleh pegiat anti korupsi Gede Anggastia ke KPK RI.

Anggastia ditemui Rabu (5/2) mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bergulir pada 2021, untuk pengadaan 5 juta set APD Covid-19 pada tahun 2020, dengan anggaran Rp. 3,3 Triliun. GSL diduga melakukan tindakan korupsi bersama pejabat Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana serta beberapa pengusaha lainnya dari PT Energi Kita Indonesia (EKI) dan PT Permana Putra Mandiri (PPM).

Para pelaku disinyalir meraup keuntungan dengan modus mark up harga, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 319 Miliar. Anggastia menyebut saat pengadaan APD itu, sang anggota dewan diduga sempat menduduki jabatan sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI). Selain itu, GSL juga disinyalir melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236 ayat (2). Dimana Pasal itu  berbunyi anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

“GSL ini sempat membantah menjadi komisaris PT EKI. Sehingga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka baru tujuh orang salah satunya pejabat di Kemenkes RI. Sementara GSL belum ada perkembangannya,” terang Anggastia.

Mengingat tidak ada kejelasan dari KPK, Anggastia pun sempat menemui Wakil Ketua serta Penydik KPK RI. Dari pertemuan itu, ia mendorong KPK untuk membuat terang peran dari GSL. Oleh penyidik, ia diminta untuk melengkapi bukti keterlibatan GSL sebagai komisaris di PT EKI. Hingga akhirnya pada Januari 2025 kemarin, Anggastia berhasil mendapatkan akta perusahaan PT EKI yang menerangkan jika GSL sempat menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut pada Maret hingga Juni 2020. Kemudian jabatan itu sempat digantikan oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih yang juga menjadi anggota DPRD Bali periode 2024 – 2029 saat ini.

“GSL sempat membantah jadi komisaris. Tapi saya sudah dapat bukti autentik dari akta perusahaannya. Dia tercatat pernah menjadi komisaris. Kemudian pada 2021 sebelum ada pemeriksaan KPK, komisarisnya diubah. Ini diduga untuk cuci tangan. Namun bukti sudah saya dapatkan dan ini telah melanggar undang-undang, ada pidananya,” ungkapnya.

Anggastia mengklaim, tidak ada kepentingan politik dalam kasus ini. Sebagai penggiat anti korupsi, ia hanya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Kasus ini harus terang benderang. Jangan ada yang ditutupi. Kalau GSL bersalah, proses sesuai UU. Kalau tidak bersalah, KPK harus segera membuat pernyataan, jadi laporan kami tidak menggantung. Saya datang ke KPK pakai biaya sendiri,” tandasnya (Aik)