Penipuan Berkedok Investasi, OJK: Modus Operandi Diimingi Keuntungan Tinggi

Buleleng (Penabali.com) – Minimnya pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan salah satu alasan utama banyaknya masyarakat yang dirugikan terutama di pedesaan.

Demi mempercepat pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri investasi bodong serta dapat membedakan pinjol ilegal dan legal, kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan tersentralisasi di kota saja tetapi juga menyasar ke daerah-daerah yang masih minim informasi terkait edukasi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melalui Program “OJK Ngiring ke Banjar” menyasar Desa Patemon dan Desa Umeanyar melakukan edukasi keuangan pada tanggal 12 dan 13 Mei 2022. Kegiatan ini merupakan yang kelima dan keenam sejak program ini pertama dilakukan pada awal tahun 2022.

OJK Ngiring ke Banjar Desa Patemon dihadiri Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda Otoritas Jasa Keuangan I Nyoman Hermanto Darmawan, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan I Gusti Bagus Adi Wijaya, Camat Seririt Ketut Aryawan, Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt, Sanjaya Caesar, Kepala Bank BPD Bali Cabang Singaraja I Made Sudarma, dan Perbekel Desa Patemon Ketut Winaya.

Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai narasumber menjelaskan tentang pengenalan OJK sebagai lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki peran yang penting karena selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk didalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

Sesi sosialisasi ini diikuti 100 warga yang antusias mengikuti kegiatan edukasi. Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda menambahkan bahwa edukasi keuangan ini dilakukan sebagai salah satu upaya preventif OJK untuk melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan oleh investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal itu masyarakat diharapkan dapat mendeteksi sendiri investasi bodong dan pinjaman online ilegal.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi yakni tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang didapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing.

Selain itu, untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu. Apabila masyarakat memiliki keraguan dapat menghubungi call centre OJK ke nomor 157 atau whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

Pemaparan materi dilanjutkan Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt yang memaparkan terkait produk perbankan yang dapat masyarakat pilih untuk berinvestasi maupun memperoleh modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini masyarakat dapat mengajukan KUR dimana dan kapan saja melalui website kurbali.com.

Informasi yang sama juga disampaikan dalam kegiatan OJK Ngiring ke Banjar di Desa Umeanyar yang juga dihadiri Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Anggota DPRD Buleleng Kadek Sumardika, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto Darmawan, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen I Gusti Bagus Adi Wijaya, Camat Seririt Ketut Aryawan, Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt Sanjaya Caesar, Perbekel Desa Umeanyar Putu Edy Mulyana.

Masyarakat diimbau agar senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui .

Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Sehingga selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal.

Diikuti 120 peserta, OJK mengharapkan informasi dapat disebarkan ke masyarakat lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berencana untuk melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar-banjar lainnya untuk meminimalkan celah penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal ke masyarakat. (rls)