Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) yang tak sedikit untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.
Di Kota Denpasar, Pemkot mulai menyalurkan BLT-DD secara bertahap kepada 4.760 KK miskin, keluarga yang kehilangan mata pencahariannya maupun keluarga yang tidak mampu menopang perekonomian keluarganya karena terdampak pandemi covid-19.
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A., mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah yang bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang benar-benar berhak menerima. Namun demikian, pria yang juga seorang advokat ini meminta semua pihak untuk mengawasi dengan ketat pendistribusian bantuan agar benar-benar tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
“Sangat disayangkan dan prihatin apabila benar ada oknum yang sudah memanfaatkan situasi covid-19 ini hanya untuk kepentingan pribadi. Sekarang kita berada di masa-masa sulit ditengah wabah virus corona, janganlah berbuat yang tidak-tidak dan bisa merugikan masyarakat”, kata advokat yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan ini.
Virus corona menurutnya telah berdampak luas terhadap sendi-sendi kehidupan terutama dampak yang sangat besar di bidang ekonomi. Tak sedikit masyarakat kecil menderita karena dirumahkan dan bahkan kena PHK. Karenanya, untuk rakyat yang tidak mampu yang tidak mendapatkan hak-haknya, harus bergotong royong, bersatu saling membantu agar orang yang telah menggunakan sembako tidak digunakan seenaknya.
“Negara sudah menggelontorkan dana triliunan rupiah, masa sih lagi mengalami musibah ini ada oknum yang masih melakukan korupsi?, sungguh tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati”, tegas advokat yang dikenal dengan julukan ‘Panglima Hukum’ ini.
Untuk itu, Togar Situmorang menegaskan kembali, dalam penyaluran dana dari pusat sampai ke daerah harus benar-benar diawasi dengan ketat dan penuh tanggung jawab. Apabila terdapat indikasi pelanggaran atau tindak pidana harus ditindak tegas.
“Bantuan dari pemerintah ini jangan malah hanya diberikan kepada kelompoknya saja sementara yang benar-benar membutuhkan malah tak kebagian. Yang lebih parah lagi kalau ada yang memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan politik jelang Pilkada 2020, ini sudah keterlaluan”, ujar advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini.
Togar Situmorang menerangkan, ada tiga modus pemanfaatan penyaluran bansos. Pertama, bansos yang didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah. Kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini. Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama kepala daerah pribadi.
“Sekali lagi saya mengajak semua pihak mari awasi bersama mekanisme penyaluran dana bansos dari pemerintah pusat ke daerah dan bila perlu pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk mengawasinya supaya bantuan tersebut jatuh ke orang yang tepat dan menggunakan cara yang tepat juga”, tutup advokat yang pernah dinobatkan sebagai The Most Leading Lawyer in Satisfactory Performance of The Years 2019. (red)