Penyelamatan Aset Negara, 484 Bidang Tanah PLN di Bali Siap Disertifikatkan

Bali (Penabali.com) – KPK siap membantu dan mensupervisi PLN dalam program penyelamatan aset negara. Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya, melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Sertifikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Bali. Dengan demikian, diharapkan target sertifikasi PLN pada tahun 2021 dapat segera terselesaikan.

“Peran PLN adalah menyelesaikan permasalahan sehubungan dengan program sertifikasi aset tanah serta melaksanakan penertiban aset negara. Sedangkan Kanwil BPN Provinsi Bali berperan dalam memproses sertifikasi aset tanah PLN dan melakukan percepatan penerbitan sertipikat tanah yang sudah clean and clear, serta memberi petunjuk penyelesaian yang efektif terkait aset PLN yang masih bermasalah atau kurang lengkap dokumen persyaratannya,” jelas Budi.

Budi juga menekankan, bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti okupansi, sengketa tanah, maupun gugatan dari pihak lain yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut. Tugas KPK salah satunya adalah mendorong penyelamatan aset negara serta keuangan negara.

“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Memang tidak sedikit aset tanah yang perlu disertifikasi. PLN pun terus bersinergi dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengamanan aset tanah tersebut. Selama ini, proses sertifikasi sudah dilakukan PLN selama puluhan tahun. Hingga akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus diamankan dan disertifikasi. Hanya saja, dari keseluruhan jumlah aset tanah tersebut, baru sekitar 46 persen yang memiliki sertifikat tanah. Sisanya yang 54 persen lagi, PLN masih berupaya untuk melegalkannya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PT PLN (Persero), Haryanto WS, menjelaskan bahwa PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara tetap berkomitmen untuk terus melangkah maju berada di posisi terdepan dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.

Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya. (foto: ist.)

“Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertifikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik negara,” ujar Haryanto WS.

Di Provinsi Bali, pihaknya menargetkan ada 484 bidang tanah PLN yang akan disertifikasi pada tanah 2021. Aset tanah tersebut, kata Haryanto WS, digunakan PLN untuk memperkuat sistem kelistrikan di Bali. Dirinya menjelaskan, dalam pembangunan pembangkit, tower transmisi dan gardu induk membutuhkan sejumlah lahan agar proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar.

“Kami juga mengharapkan kiranya BPN dapat mendukung PLN dalam melaksanakan pembebasan tanah yang saat ini sedang berjalan dalam upaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Provinsi Bali,” harapnya.

PLN mengawali program sertifikasi aset tanah dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Kerja sama ini pun semakin diperkokoh setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. (rls)