Categories Denpasar Kriminal

Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau Digagalkan

Denpasar (Penabali.com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di wilayah Bali.

Wilayah perairan Provinsi Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara Pulau Bali.

Dalam penangkapan 2 tersangka dengan inisial AS dan G tersebut, dilakukan di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur, setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Tersangka kita tangkap pagi pukul 03.00 wita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari Pantai Sumurkembar daerah hutan Cekik,” jelasnya, Jumat (29/7/2022) di Denpasar.

Ditambahakan Kabid Humas bahwa tersangka terancam dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No.7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

”Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Kombes Pol. Stefanus menerangkan, untuk barang bukti diamankan Dit Polairud Polda Bali yakni 15 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama Nur Fikah, 1 unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus rupiah), 1 (satu) lembar terpal warna coklat. (rls)