Per 1 Oktober 2020, Penukaran UPK75 Bisa Lewat Bank Umum

Bank Indonesia telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75) pada tanggal 17 Agustus 2020. Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali telah dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 melalui penukaran uang secara individu atau secara kolektif.

Penukaran individu bisa dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Dengan mempertimbangkan minat masyarakat yang cukup besar terhadap uang UPK75, maka sejak tanggal 28 Agustus 2020 Bank Indonesia meningkatkan kuota permintaan penukaran individu dari 150 permintaan setiap harinya menjadi 300 permintaan setiap harinya.

Permintaan penukaran individu yang telah masuk ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali periode 18 Agustus s.d. 1 Oktober 2020 sebanyak 8.154 permintaan. Dari angka permintaan tersebut hanya sebanyak 6.268 penukar yang berhasil melakukan penukaran atau realisasi sebesar 76,9%.

“Adanya perbedaan antara permintaan individu dengan realisasi disebabkan karena tidak datang dengan alasan berhalangan pada jadwal yang ditetapkan, lupa pada jadwal penukaran dan yang sangat disayangkan adalah karena lokasi penukaran cukup jauh dengan daerah tempat tinggal penukar (luar Denpasar),” terang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Jumat (02/10/2020), di Denpasar.

Trisno menyatakan, Bank Indonesia memberikan kemudahan penukaran UPK75 dengan cara kolektif yang diperuntukan kepada lembaga pemerintah, perusahaan swasta, ogranisasi/komunitas, dan masyarakat umum sejak tanggal 28 Agustus 2020.

Sejak penukaran kolektif dibuka secara umum, Bank Indonesia telah menerima permintaan penukaran kolektif sebanyak 625 formulir dengan jumlah penukar sebanyak 40.628 penukar. Dari angka penukaran tersebut hanya sebanyak 40.472 penukar yang berhasil diverifikasi dan melakukan penukaran atau terealisasi sebesar 99,6%. Permintaan penukaran kolektif masih didominasi oleh perbankan sebesar 52%, masyarakat sebesar 24,5%, instansi sebesar 7,5%, dan sisanya berasal dari komunitas, organisasi, dan lain-lain.

Kini Bank Indonesia memperluas akses penukaran UPK75 melalui perbankan sejak tanggal 1 Oktober 2020. Skema penukaran yang sebelumnya direncanakan hanya melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanannya, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK75 melalui skema penukaran kolektif.

“Saat ini di wilayah Bali terdapat 55 perbankan yang memiliki jaringan 2 kantor pusat, 8 kantor wilayah, 84 kantor cabang, 314 kantor cabang pembantu, dan 132 kantor unit/kantor kas. Dengan adanya perluasan penukaran melalui perbankan, maka masyarakat yang ada di wilayah Jembrana, Karangasem, Buleleng, Klungkung dan lokasi lainnya tidak perlu datang ke BI untuk mendapatkan UPK75. Masyarakat hanya perlu memberikan foto kopi KTP dan uang sebesar Rp. 75.000,00 kepada lerbankan setempat dan menunggu jadwal pengambilan UPK75 di perbankan tersebut,” jelas Trisno.

Dengan adanya kemudahan penukaran UPK75 ini, Trisno berharap masyarakat yang ada di berbagai kabupaten di Bali bisa turut memiliki UPK75 yang didalamnya terdapat ornamen Batik Gringsing dari Bali. (red)