Categories Berita Denpasar

Perda Desa Adat Perkuat Peran Pasaraman Hindu

Gubernur Bali Wayan Koster menerima audensi Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof. Drs. I Ketut Widnya di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Selasa (18/6). Audensi untuk melaporkan rencana kegiatan Jambore Pasraman Nasional 2019 yang akan dilaksanakan di Bali, 1-7 Juli mendatang.

Dikatakan, dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, Gubernur Koster akan menguatkan peran serta fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan dibawah naungan desa adat untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) khususnya umat Hindu yang berkualitas.

Gubernur Koster menekankan pihaknya terus berupaya melakukan penguatan dan membangun sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan pasraman-pasraman yang ada, supaya ke depannya lebih berdaya lagi.

“Terutama dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang juga mengatur lebih jauh peran dan fungsi pasraman sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan desa adat,” terang pria yang juga ketua DPD PDI perjuangan Bali ini.

Senada dengan Gubernur Koster, Dirjen Binmas Hindu Kemenag RI Prof. Drs. I Ketut Widnya juga mengakui peran strategis pasraman sebagai bagian integral dalam suatu sistem pendidikan.

“Kita upayakan juga dalam waktu ke depan, kita perjuangkan agar pasraman mendapatkan status ‘negeri’ dan diakui. Payung hukumnya sudah ada, ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 tahun 2007 serta didukung Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga melaporkan persiapan Bali sebagai tuan rumah kegiatan Jambore Pasraman Nasional 2019 yang mengusung tema, Wahana Peningkatan Solidaritas Generasi Muda untuk Tanggung Jawab Membangun Masa Sepan.

“Jambore akan diikuti lebih dari seribu peserta dan akan dibuka langsung oleh Bapak Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin),” ujarnya. (red)