Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Transisi Energi Bali Menuju Net Zero Emission 2045 di Colony Plaza Renon, Kamis (20/1/2022).
FGD yang mengangkat tema “Penyusunan Skema Teknis dan Pembiayaan PLTS Atap Sebagai Salah Satu Upaya Transisi Energi Bali serta Penyiapan Sumber Daya Manusia” digagas Kelompok Ahli Bidang Energi Pemerintah Provinsi Bali, Giri Antari.
Acara ini turut dihadiri Sekjen Dewan Energi Nasional Joko Siswanto, Direktur Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI Adriah Feby Mikna, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, PLN, dan kalangan perbankan di Bali.
Gubernur Koster mengapresiasi diselenggarakannya FGD Transisi Energi Bali menuju Net Zero Emission 2045. Berbagai terobosan, perlu dilakukan untuk mendapatkan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, terutama mengembangkan tata cara pengelolaan lingkungan menuju masyarakat yang bersih dan sehat, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Kehidupan yang mengembangkan tata cara pengelolaan lingkungan menuju masyarakat yang bersih dan sehat, saat ini terus digenjot Pemerintah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster. Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pergub Nomor 45/2019 dan Pergub Nomor 48/2019 bertujuan untuk mewujudkan Bali sehat dan bersih tanpa polusi. Karena udara saat ini semakin tercemar akibat banyaknya jumlah kendaraan yang mengeluarkan polusi sehingga menjadi salah satu penyebab kematian utama bagi mereka yang sering berada di jalan raya. Untuk itu, pertimbangan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bagi masyarakat Bali adalah solusi Kita bersama,” ujar Gubernur Koster.
Untuk mewujudkan Bali bersih dan masyarakatnya sehat, Gubernur Bali jebolan ITB ini terus mengkampanyekan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Dengan menciptakan hidup yang bersih dan sehat, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini meyakini generasi di Bali di masa mendatang dan seluruh komponen masyarakat akan mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
“Sehat itu tidak hanya bersumber dari bersih di darat (lingkungan, red) dan air saja, namun juga didukung oleh udaranya yang bersih, serta makanan sehat yang diproduksi dari hasil pertanian organik,” jelas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. (rls)