Categories Berita Denpasar Inovasi

Pergub 97/2018 Pacu Semangat Elemen Masyarakat Perang Melawan Sampah Plastik

Keluarnya aturan Gubernur Bali Wayan Koster berupa Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, diapresiasi banyak pihak. Bahkan komunitas peduli lingkungan hingga perusahaan swasta makin memacu gerakannya secara bergotong royong untuk melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai.

“Pergub Bali nomor 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan merubah kebiasaan masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke minimarket berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik tetapi tas belanja berbahan kain,” ujar Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4), di Sekretariat Tim Bali Resik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Pergub ini juga sejalan dengan dengan visi Gubernur Koster, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, guna menciptakan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara Sakala dan Niskala.

Ketut Putra menceritakan, implementasi dari Pergub nomor 97 tahun 2018 telah dijalankan utamanya ketika dirinya mengikuti rapat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, melakukan audiensi di Kantor Gubernur Bali dan TP PKK Provinsi Bali, sudah tidak ada lagi minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik.

Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra.

“Tidak hanya di Pemerintah Provinsi Bali yang mulai berkomitmen, namun saat saya membahas Ranperda Desa Adat di DPRD Bali juga pemberlakuan minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik tidak diperbolehkan lagi,” katanya.

Ia menilai, kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sudah memihak para petani, pengusaha jajan Bali, dan wirausaha muda. Sebab singkong, jagung, kacang dan jajan Bali yang terbungkus dari bahan daun saat ini sudah dimanfaatkan untuk konsumsi snack di Pemerintahan pada khususnya.

“Pemerintah Provinsi Bali secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi generasi muda untuk memproduksi dan menjual goody bag, membuat sedotan dari bahan bambu dan sendok dari bahan kayu untuk dijual,” katanya.

Apabila hal ini terus dikembangkan, Ia optimis Bali akan kembali bersih dan kesucian alam Bali yang ada di hutan, danau, aliran subak, sungai dan laut akan terjaga dan tidak terkontaminasi oleh bahaya sampah plastik.

“Apalagi Pergub nomor 97 tahun 2018 ini sudah disambut baik oleh komunitas peduli lingkungan dan tersinkronisasi dengan Perda Desa Adat Tahun 2019 yang memasukan tugas Desa Adat pada Pasal 25 yang menyatakan Desa Adat melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat. (red)