Categories Denpasar Figur

Peringatan Hari Buruh, Togar Situmorang Minta Kebijakan Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh

Penabali.com – Hari Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati pada 1 Mei, secara historis merupakan kesempatan untuk mengenang perjuangan heroik dari para pekerja dalam mendapatkan hak atas delapan jam kerja. Namun, peringatan Mayday 2021, seperti juga pada 2020, terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., menyampaikan rasa prihatin melihat kondisi setahun terakhir merupakan salah satu masa yang berat bagi para pekerja atau buruh. Pembatasan mobilitas dan aktivitas akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak bisnis yang tutup dan sebagian pekerja kehilangan sumber mata pencaharian utamanya.

“Walaupun akhir-akhir ini tren work from home (WFH) menjadi populer dan banyak diterapkan di berbagai sektor perekonomian, hal itu tidak dapat dinikmati semua pihak. Dapat bekerja dari rumah dan menerima gaji penuh merupakan sebuah privilege yang hanya dirasakan beberapa kelompok masyarakat,” ujar Togar Situmorang di Denpasar, Sabtu (01/05/2021).

Togar menambahkan, pandemi ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para buruh. Dimana banyak karyawan yang di PHK akibat dari adanya pembatasan wilayah yang mengakibatkan pemilik usaha gulung tikar.

“Nasib para buruh ditengah wabah virus corona ini memang mengkhawatirkan. Para buruh diterpa musibah yang bertubi-tubi. Bagai peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib sebagian buruh di tengah pandemi Covid-19,” ucap Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpassr ini.

Advokat yang sering dijuluki “Panglima Hukum” ini mengatakan nasib buruh dan tenaga harian lepas harus diperhatikan pemerintah dalam membuat kebijakan mengantisipasi dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. (Foto: ist.)

Ia mengingatkan agar jangan sampai kegiatan perekonomian terhambat karena dampak Covid-19, sehingga memunculkan persoalan baru di masyarakat Indonesia yang masih mencari rezeki dengan mengandalkan bayaran harian.

Belum lagi ditambah dari rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim.

“Disinilah peran nyata dari pemerintah untuk bisa mangatasi permasalahan yang dihadapi oleh para buruh kita. Sebab sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Saatnya sekarang pemerintah harus terjun dan mendengar rintihan dan keluh kesah masyarakatnya. Pemerintah harus bisa mencarikan solusi atas kejadian ini. Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami dari Law Firm Togar Situmorang mengucapkan ‘Selamat Hari Buruh 1 Mei 2021’. Mari jadikan situasi pandemi ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih keras, terampil dan produktif. Kita harus memastikan bahwa hidup kita hari ini lebih baik dari hari kemarin. Dan, hari esok lebih baik dari hari ini,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (red)