Penabali.com – Disela sambutannya di acara Rakerda dan Rapimda Partai Golkar Provinsi Bali di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Sabtu (10/04/2021), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan dorongan Partai Golkar Provinsi Bali dalam webinarnya yang telah dilaksanakan pada Jumat (02/04/2021) lalu terkait soal perjuangan Provinsi Bali agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, akan segera ditindaklanjuti. Apalagi, rencana revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut sudah masuk ke Prolegnas DPR RI.
Namun demikian, menurut Kurnia Tandjung, di Komisi II DPR RI dalam enam bulan terakhir ini juga sedang menginventarisir soal UU Provinsi, karena ternyata masih ada 19 provinsi di Indonesia termasuk didalamnya Provinsi Bali yang mana Undang-Undang Provinsinya yaitu UU Provinsi Bali Nomor 64 Tahun 1958 masih berdasarkan atau beralaskan UU RIS.
“Ini bahaya karena dunia semakin global tapi kalau alas hukumnya (UU Provinsi, red) tidak tepat itu bisa bahaya secara administrasi hukum,” kata Kurnia Tandjung.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah diskusi dengan pakar hukum tata negara menyikapi soal ini. Bahkan juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali yang dalam waktu dekat akan merevisi sekaligus juga mengisi lebih dalam UU Provinsi Bali.
“Jadi Provinsi Bali ini satu-satu dari 19 provinsi itu yang mungkin akan kita diskusikan kekhasan dari Provinsi Bali sebagai daerah pariwisata. Kita ingin bedakan antara UU Provinsi yang memiliki kekhususan seperti Papua dan Aceh tapi kalau dibuka maka akan banyak ada kekhususan-kekhususan lain maka kita akan membedakan antara kekhususan dan kekhasan. Saya kira Bali punya kekhasan dengan daerah lain,” ungkapnya.
Kurnia Tandjung juga mengungkapkan, akan meminta pendapat dan masukan dari partai politik agar UU Provinsi Bali itu bisa berdiri sendiri, tidak lagi digabung UU 64/1958 Bali NTB dan NTT. Dengan kata lain Bali harus punya UU Provinsi tersendiri dan punya kekhasan serta kekhususan.
“Khusus untuk Bali apalagi sekarang terdampak luar biasa terhadap pandemi Covid maka kita akan membahasnya secara mendalam kira-kira apa isi dari UU Provinsi Bali yang punya kekhasan pariwisata sehingga arah kebijakan pembangunan dari Bali semakin jelas dan pengembangan, kontribusi pembagian hasil segala macamnya bisa dinikmati oleh masyarakat Bali,” ulas Kurnia Tandjung disambut tepuk tangan dari kader-kader Partai Golkar Provinsi Bali.
Karena itu, Ia mengharapkan dalam Rakerda dan Rapimda Partai Golkar Provinsi Bali bisa melahirkan rumusan-rumusan penting dan strategis tidak hanya bagi arah pembangunan Bali, juga bagi kejayaan dan kemenangan Partai Golkar kedepan.
Sebelumnya, Partai Golkar telah melaksanakan sebuah webinar yang mengusung tema “Mewujudkan Keadilan Dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Bali Serta Pemerintah Provinsi Lainnya Melalui Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004”, pada hari Jumat (02/04/2021) yang lalu.
Webinar tersebut sangat penting dan strategis, karena Partai Golkar Provinsi Bali memandang besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Provinsi Bali dari tahun ke tahun jika dibandingkan dengan devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sangat kecil. Padahal, potensi alam Bali menjadi aset yang teramat penting dalam menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata disamping juga faktor agama, adat, dan budaya.
“Di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam implementasinya tidak mencerminkan keadilan dan keselarasan bagi daerah Bali dan lainnya. Bali yang tidak punya sumber daya alam justru merasa tidak adil, tidak satu pasal pun yang menyangkut tentang sumber daya lainnya, kami berharap sumber daya lainnya itu meliputi sektor pariwisata,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry.
Karena itu tegas Sugawa Korry, perlu ada langkah-langkah untuk memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut.
Pada akhir acara pembukaan Rakerda dan Rapimda itu, Sugawa Korry menyerahkan buku rumusan dari hasil webinar soal perjuangan Bali agar potensi alam Bali dapat diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, kepada pimpinan DPP Partai Golkar, Pemerintah Provinsi Bali yang diterima Wagub Cok Ace, dan para pimpinan partai politik Provinsi Bali. (red)