Dari penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasona Laoly, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun belum masuk dalam prioritas 50 RUU yang dibahas tahun 2020.
“Tapi saya tahu betul di DPR itu, yang sudah masuk prolegnas bisa keluar, yang tidak masuk prolegnas tiba-tiba bisa masuk. Dari prioritas 50 RUU yang dibahas tahun 2020 ada yang baru judulnya saja sehingga yang tak siap akan diganti oleh RUU yang lebih siap. Nah Bali sudah siap naskah RUU-nya maupun naskah akademiknya, istilah pak Mendagri, barang sudah jadi,” beber Gubernur Bali Wayan Koster yang juga mantan anggota Komisi X DPR RI tiga periode dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2019), di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster bersama anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua agama se-Bali, para rektor perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat, telah melakukan audensi ke Komisi II DPR RI dan DPD RI tanggal 26 November 2019, dan audensi ke Kementerian Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan Ham tanggal 5 Desember 2019.
Gubernur Koster mengatakan respon terhadap RUU Provinsi Bali ini sangat positif baik dari Komisi II DPR RI dan DPD RI, serta Mendagri dan Menkumham. Bahkan sangat mendukung aspirasi Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali yang dipimpin Gubernur Bali untuk mengusulkan RUU Provinsi Bali masuk Prolegnas.
Sebagai bukti dukungan, jelas Gubernur Koster, sehari setelah audensi, Ketua DPD RI telah mengeluarkan surat nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019 tanggal 27 November 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan Komite I DPD RI, menugaskan Komisi I DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah yang ditandatangani oleh Ketua DPD RI Lanyala Mattalitti.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri, sehari setelah audensi mengeluarkan surat nomor: 120.51/13697/SJ tanggal 6 Desember 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Adapun isi surat Mendagri bahwa ada urgensi revisi Undang-Undang RI Nomor 64 Tahun 1958, Kementerian Dalam Negeri mendukung aspirasi masyarakat Bali agar kiranya yang terhormat Ketua DPR RI dapat memasukkan rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dalam prioritas daftar Program Legislasi Nasional tahun 2020,” jelas Gubernur Koster sambil memperlihatkan kepada awak media perihal dua surat dari Mendagri dan DPD RI.
Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan dari hasil audensi yang dilakukan dengan Komisi II DPR RI, Ketua DPD RI, Mendagri dan Menkumham, bahwa apa yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali telah menunjukkan hasil yang positif. Dengan demikian, berarti DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mendukung pembahasan RUU tentang Provinsi Bali.
“Tinggal sekarang melanjutkan komunikasi politik, lobi politik dengan intensif agar bisa masuk prioritas pembahasan tahun 2020. Itu saya yang akan melakukan upaya itu,” ungkap alumni ITB ini.
Kepada masyarakat Bali, Gubernur Koster memohon dukungan dan doanya agar RUU Provinsi Bali yang perjuangannya sudah sejak lama dilakukan, bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Demi kelancaran dan suksesnya perjuangan tersebut, saya menghimbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali, agar kompak, bersatu, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutam Bali yang kita cintai ini sehingga kedepan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagian bagi umat manusia, bagi masyarakat Bali,” harap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. (red)