Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali melalui Komisi II menggelar rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ida Gede Komang Kresna Budi bersama perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Balai Karantina, Balai Veteriner Denpasar, dan PDHI Cabang Bali, untuk membahas pengawasan lalu‑lintas ternak antar pulau serta penanganan potensi penyebaran penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit African Swine Fever (ASF).
Pemprov Bali telah memberikan izin resmi bagi lalu‑lintas ternak sapi dari NTB ke Pulau Jawa, dengan syarat ketat dan bersifat sementara, berdasarkan surat nomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025.
Kadis Pertanian I Wayan Sunada menekankan bahwa sapi hanya boleh melintas tanpa penurunan atau aktivitas di Bali:“Begitu sapi sampai di Padang Bai, kita cek dokumennya, kalau sudah lengkap, sapinya disegel, begitu juga sampai di Gilimanuk” ujarnya. Total tercatat sebanyak ±1.600 ekor sapi yang melintas melalui pulau ini.
Dalam rapat disepakati skema “port to port” atau melalui jalur laut dari pelabuhan ke pelabuhan. Skema ini diusulkan sebagai langkah mencegah penularan PMK dan ASF yang punya potensi kematian hingga 100%, serta ancaman kerugian ekonomi besar bagi peternak.
Ketua Komisi II, Ida Gede Komang Kresna Budi, menyatakan: “Pencegahan penyakit ternak harus menjadi prioritas utama agar peternak tidak merugi”.
Wayan Sunada memastikan Bali relatif bebas dari kasus PMK. Hingga saat ini, sapi di Bali telah menjalani lima kali vaksinasi dan tidak ditemukan kasus aktif. PMK pertama kali tercatat masuk Bali pada Juni 2022, dan kematian akibat PMK saat itu sangat rendah, yakni 553 ekor yang dikendalikan melalui pemotongan bersyarat. “Kalau mati dengan sendirinya dengan penyakit itu enggak ada,” ujar Sunada.
Pemprov Bali menetapkan kuota tahunan sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar, termasuk saat Idul Adha, tanpa pembagian periode berkala seperti tahun‑tahun sebelumnya. Sunada menjelaskan bahwa kuota tersebut diatur melalui SK Gubernur, dan pelaku usaha bebas memanfaatkan sepanjang kuota belum tercapai.
DPRD Bali meminta Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait skema “port‑to‑port”, menyikapi risiko alat transportasi sebagai sarana penularan penyakit hewan. PDHI Bali merekomendasikan alternatif pengiriman berupa sapi beku untuk meminimalkan risiko, sementara Balai Karantina menyoroti keterbatasan alat angkut laut. (ika)

