Categories Denpasar Hukum

Permintaan Maaf Desak Dharmawati Diterima, Golkar Bali: “Proses hukum penting ditindaklanjuti”

Penabali.com – Desak Dharmawati yang viral karena ceramahnya yang menyinggung Agama Hindu dan memantik kemarahan umat Hindu, telah menyampaikan permintaan maafnya pada Sabtu (17/04/2021) lalu dihadapan sejumlah tokoh termasuk Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Namun demikian, permintaan maafnya itu tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini. Karena, sejumlah elemen masyarakat, dan PHDI tetap melanjutkan proses hukumnya ke kepolisian.

Menyikapi hal itu, DPD Golkar Provinsi Bali mendukung sepenuhnya upaya PHDI Pusat dan PHDI Provinsi Bali untuk berjuang menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum dosen yang diduga telah melecehkan Agama Hindu.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, kesadaran yang bersangkutan atas kekeliruan yang dilakukan dengan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di atas materai, diapresiasi, dan memaafkan yang bersangkutan. Karena dalam ajaran Agama Hindu diajarkan untuk saling memaafkan antar sesama.

Namun demikian, tegas Sugawa Korry, proses hukum ini juga penting untuk ditindaklanjuti, agar kedepan ada hal-hal yang bisa dijadikan contoh bahwa tidak bisa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) antar umat beragama begitu gampang melecehkan keyakinan antar umat beragama.

“Untuk masyarakat Bali beragama Hindu yang kami pahami, kita tidak keberatan dan memasalahkan yang bersangkutan menjadi mualaf, manakala mereka menjadi istri seorang muslim, karena kita menganut mengikuti purusa (pihak laki-laki atau suami, red). Justru kita mendoakan agar dia ikut suami menjadi muslimah baik,” ujar Sugawa Korry di Denpasar, Senin (20/04/2021).

Sugawa Korry juga mengajak seluruh umat Hindu agar tetap menjaga kerukunan, saling menghormati dan menghargai perbedaan, tidak terpancing provokasi yang dapat memperkeruh suasana. Karena itu, Ia menekankan agar semuanya bisa menjaga kondusifitas apalagi ditengah suasana batin dan keprihatinan akibat pandemi Covid-19.

“Kita serahkan sepenuhnya aparat berwenang dalam hal ini kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan,” ucap Sugawa. (red)