Denpasar (Penabali.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melalui kuasa hukumnya, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., A.A. Gede Surya Jelantik, S.H., dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd., Kamis (29/9/2022), mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali. Hal tersebut dilakukan karena adanya keberatan atas beberapa dokumen yang belum diberikan pihak UPTD Tahura Ngurah Rai kepada Walhi yang sebelumnya dimohonkan.
Untung Pratama menjelaskan pihaknya keberatan atas belum diberikannya informasi publik oleh UPTD Tahura Ngurah Rai seperti dokumen pendukung terbitnya SK Blok Pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta dokumen-dokumen kajiannya, sampai saat ini belum diterima. Selain hal tersebut, Untung Pratama juga menjelaskan mengenai proses permohonan informasi kepada UPTD Tahura yang sudah dilalui.
“Karena mekanisme ini disediakan oleh undang-undang maka kami gunakan mekanisme ini,” tegasnya.
Terkait berkas gugatan yang diajukan Walhi telah diterima Staf Komisi Informasi Provinsi Bali dan akan dicek selama jangka waktu 3 hari untuk memverifikasi kelengkapan berkas gugatan yang diajukan Walhi ini, jika semua berkas sudah lengkap maka akan dipanggil untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
Terakhir, Juli Untung berharap badan publik seperti UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai Badan Publik Provinsi Bali harusnya memberikan contoh untuk memberikan informasi publik kepada pemohon. Ia juga menjelaskan jika memang pihak UPTD Tahura Ngurah Rai mau terbuka, sengketa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.
“Sengketa ini dilakukan berarti menunjukkan ada yang ingin ditutup-tutupi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai,” pungkasnya.
Terkait dokumen-dokumen yang diajukan Walhi dalam sengketa informasi berupa Surat Pengajuan Penyelesaian Sengketa serta dokumen-dokumen pendukung lainya yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Bali. (rls)