Categories Bali Berita

Pernyataan Mengenai Majelis Desa Adat (MDA): Memahami Opini-Opini Yang Ditunjukan Kepada Majelis Desa Adat (MDA)

Denpasar (Penabali.com) Majelis Desa Adat (MDA) adalah sebuah persatuan yang terdiri dari 1.500 Desa Adat di Bali, yang dideklarasikan pada 6 Agustus 2019 di Pura Agung Samuhan Tiga. MDA berfungsi tanpa hierarki, mengedepankan kerja sama antar desa. Tugaasnya meliputi penyusunan Awig-Awig dan Pararem sesuai Perda 4 Tahun 2019 dan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020. MDA memberikan pedoman dan pendampingan untuk membantu desa-desa dalam menyusun peraturan adat yang sistematis, yang berfungsi sebagai dasar hukum dan kebijakan. Dalam konteks Bali yang heterogen, kebijakan desa harus menjaga martabat dan marwah, serta mengatur aspek spiritual, lingkungan, dan sosial dalam masyarakat.

Majelis Desa Adat (MDA) menegaskan bahwa Pedoman Panyuratan Awig-Awig dan Pararem bertujuan untuk membantu Desa Adat menuliskan peraturan adatnya secara autentik, tanpa menyeragamkan. MDA melalui Kelompok Kerja (Pokja) memastikan bahwa dokumen tersebut tidak disalin dari desa lain dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

MDA melindungi hak otonom desa dengan mengembalikan Awig-Awig dan Pararem dari 11 desa yang diseragamkan pada tahun 1990-an. Proses Ngadegang Bandesa di 1.152 Desa Adat umumnya berjalan lancar, dengan hanya 7 desa yang mengalami kendala internal. MDA menekankan pentingnya niat tulus dalam proses tersebut, tanpa pemaksaan atau intervensi.

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menghimbau kepada seluruh Krama dan Prajuru Desa Adat untuk menjaga integritas desa dengan tulus, menghindari kepentingan pragmatis yang dapat menyebabkan masalah internal. MDA mengajak semua pihak untuk bersatu demi kelestarian dan keberlanjutan Bali di masa depan, dengan komitmen yang kuat untuk melindungi dan merawat Desa Adat. (rls)