Categories Berita Denpasar

Perselisihan Tanah Warga Canggu dengan Pemprov Bali, Kedua Pihak Sepakat “Membagi”

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali akhirnya memfasilitasi serta menghindari jalur hukum lewat pengadilan dalam penyelesaian perkara perselisihan tanah antara Pemprov Bali dengan warga Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, di Gedung DPRD Bali, belum lama ini.

“Kita akan memfasilitasi karena sudah beberapa kali dari tahun lalu masyarakat datang ke sini,” ujar Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Ia mengatakan, dalam kaitan dengan hal tersebut sama-sama memiliki bukti hak kepemilikan. Pemprov Bali memiliki dan masyarakat juga punya akan tetapi objeknya satu.

“Jadi sama-sama memiliki bukti autentik,” katanya.

Politisi asal Desa Angseri, Tabanan ini menyampaikan agar cepat selesai di luar pengadilan maka dibuatlah win win solution agar masyarakat yang berjumlah 7 orang mendapat 60% dan pemerintah dapat 40%.

“Mereka sudah menyetujui arahan pemerintah tinggal sekarang teknisnya saja kalau sudah mufakat dan berita acara sudah dibuat tadi maka kita hanya sebagai fasilitator saja. Win win solution ini sudah diterima oleh masyarakat,” sebut kader partai berlambang banteng moncong putih ini.

Salah satu perwakilan warga, Nyoman Nuka, dalam kesempatan tersebut menyampaikan warga Desa Canggu berselisih tanah dengan Pemprov Bali berjumlah lima Kepala Keluarga (KK). Kelima KK tersebut awalnya merupakan satu orang tua.

“Satu sebelumnya akan tetapi sudah pada berkeluarga, jadinya lima KK saat ini,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, adapun luasan tanah tersebut yakni 1.130 m². Ada mengalami abrasi tanah sebagiannya dikarenakan posisi tanah berada di pinggir sungai.

“Karena abrasi mengurangi beberapa lagi luas tanahnya,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, dari hasil mediasi telah menemui kesepakatan untuk membagi tanahnya yakni 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk Pemprov Bali.

“Kami meminta 60% selebihnya sebesar 40% diserahkan ke pemerintah,” pungkasnya. (red)