Setelah memberikan bantuan stimulua kepada koperasi binaan Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali, Gubernur Bali Wayan Koster hari ini kembali menyerahkan bantuan sosial tunai kepada siswa SD, SMP hingga SMA/SMK/SLB swasta se-Bali. Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut dilaksanakan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/5) pagi.
Gubernur Bali mengatakan, pemberian bansos ini merupakan implementasi dari Pergub Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan penanganan covid-19 di Bali, juga dampaknya terhadap ekonomi pada masyarakat, dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS),” jelas Gubernur Koster.
Menurutnya, pemberian bantuan berupa biaya pendidikan dalam bentuk bantuan sosial tunai dan sumbangan pembinaan pendidikan (BST-SPP) bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa yang khususnya terdampak covid-19.
Bantuannya selama 3 bulan dengan anggaran total Rp.11.080.018.000 untuk 19.859 orang siswa jenjang SD hingga SMA/SMK/SLB. Anggaran ini hasil refocusing dan realokasi anggaran di Pemprov Bali.
“Bantuan ini diberikan khusus kepada siswa sekolah swasta, karena untuk sekolah negeri sudah di-cover oleh dana BOS dan skema bantuan lainnya,” imbuh Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Untuk jenjang SD, bantuan diberikan sebesar Rp.460.000 masing-masing siswa, jenjang SMP Rp.600.000, dan jenjang SMA Rp.750.000.
Secara rinci bantuan tunai untuk jenjang SMP se-Bali terealisasi sebanyak 4.972 orang dengan anggaran sebesar Rp.2.271.658.000. Jenjang SMA se-Bali terealisasi sebanyak 2.816 orang dengan anggaran sebesar Rp.1.647.220.000. Jenjang SMK se-Bali terealisasi sebanyak 9.318 orang dengan anggaran sebesar Rp.6.002.640.000. Selanjutnya untuk SLB se-Bali terealisasi sebanyak 103 orang dengan anggaran sebesar Rp.28.740.000.
“Siswa swasta ini yang saya lihat belum banyak tersentuh skema bantuan dari pemerintah pusat dan Provinsi Bali adalah satu-satunya di Indonesia yang memikirkan dan menerapkan kebijakan ini”, ujarnya.
“Dengan bantuan ini, saya harap pihak sekolah tidak lagi memungut SPP selama 3 bulan sesuai dengan jumlah bantuan tersebut,” harapnya. (red)