Denpasar (Penabali.com) – Menyoal surat Menko Marves RI yang intinya tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG dan Pipa Gas Bersih oleh PT Dewata Energi Bersih ternyata ditanggapi Gubernur Bali dengan mengirimkan surat kepada Menko Marves. Dalam surat Gubernur Bali itu, pada intinya meminta Menko Marves untuk mempertimbangkan penolakannya tersebut atas Proyek Terminal LNG di Bali.
Menyingkapi hal tersebut, Direktur Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata, menyampaikan mestinya Gubernur Bali Wayan Koster berhenti melakukan upaya untuk memaksakan proyek Terminal LNG Sidakarya sebab surat dari Menko Marves yang ditandatangani Luhut B. Panjaitan tersebut dasarnya jelas yakni tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG Sidakarya karena bertentangan dengan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh dan Sejahtera dimana esensi dari konsepsi tersebut adalah mengembangkan kualitas pariwisata yang lebih baik dengan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
“Lalu mengapa Gubernur Koster seakan menyangsikan dasar surat yang dikeluarkan Menko Marves dan tetap ngotot ingin memaksakan proyek Terminal LNG ini berjalan dengan cara melobi Menko Marves?,” tanya Bokis.
Lebih lanjut Bokis menerangkan jika dalam surat gubernur yang juga menyebutkan jika tidak ada isu lingkungan dalam pembangunan Terminal LNG Sidakarya menurutnya adalah sebuah pembenaran yang mengada-ada. Sebab, kajian sebelumnya yang dilakukan KEKAL, Frontier dan Walhi Bali jelas mengatakan jika di Perairan Sanur ada indikatif terumbu karang yang akan terdampak jika Proyek Pembangunan Terminal LNG tetap dilanjutkan dan ada 5,2 Ha indikatif terumbu karang yang terdampak langsung bahkan tak bisa dipungkiri jika akan berdampak terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai sebab jaraknya hanya 500 meter dari pesisir yang justru dapat menurunkan kualitas pariwisata karena lingkungannya rusak.
“Jadi Gubernur Bali mengatakan tidak ada isu lingkungan, itu adalah pernyataan yang tidak berdasar,” tegas Bokis.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KEKAL Bali, I Wayan Adi Sumiarta, Surat Menko Marves tersebut merupakan jawaban terhadap surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana dalam surat KLHK adalah meminta arahan kepada Menko Marves terkait persetujuan lingkungan rencana Pembangunan Terminal LNG Bali. Apa yang dilakukan Menko Marves menurut Adi Sumiarta, adalah tindakan yang sudah tepat sesuai peraturan, sebab Menko Marves mengkoordinatori 7 kementerian dan salah satunya Kementerian KLHK.
“Sehingga arahan surat Menko Marves yang tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG harusnya dipatuhi oleh Gubernur Bali dan tidak ngotot berkirim surat kepada Menko Marves yang mengatakan tidak ada isu lingkungan dalam proyek tersebut,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan A.A Gede Surya Sentana, Sekjen Frontier Bali, yang memberikan komentar kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry yang menerima perwakilan masyarakat hingga datang ke kantornya dan mengatakan jika surat Menko Marves yang mengatakan tidak direkomendasikannya pembangunan Terminal LNG Bali oleh PT DEB tersebut bukan rekomendasi yang mati. Tentunya pernyataan Ketua DPRD ini sejatinya sangat terkesan meremehkan surat atau keputusan yang dikeluarkan Menko Marves terkait kebijakan rencana Pembangunan Terminal LNG serta seakan menguji sebuah integritas lembaga kementerian dalam mengambil keputusan sebuah kebijakan yang mana dikatakan jika rekomendasi penolakan tersebut tidak mati alias bisa berubah.
“Tindakan DPRD Bali tersebut seakan sama ngototnya dengan Gubernur Bali dalam memaksakan Proyek Pembangunan Terminal LNG, dan tidak taat terhadap arahan menteri koordinator,” sebut Agung Surya. (rls)