Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/10/2021).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama itu mengagendakan penyampaian Raperda Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sidang paripurna diselenggarakan secara hybrid (kombinasi offline dan online). Secara offline, sidang paripurna dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelompok ahli pembangunan. Sementara sebagian undangan mengikuti secara online melalui aplikasi zoom meeting.
Terkait pandangan Fraksi terhadap RAPBD Semesta Berencana 2022 yang disampaikan dalam sidang paripurna sebelumnya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah telah dihitung secara cermat dengan memperhatikan tren pertumbuhan ekonomi, data potensi dan realisasi pendapatan tahun 2021. Ia menyebut, sejauh ini pertumbuhan ekonomi Bali telah membaik, namun secara Year on Year (YoY) masih belum pulih.
Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan maşukan untuk mengoptimalkan dan mengatasi stagnannya PAD akibat berkurangnya Pendapatan Transfer Pusat.
Pada bagian lain, Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali setuju dengan masukan Dewan terkait penyusunan anggaran yang harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan terjadinya penurunan anggaran belanja yang signifikan sebesar Rp.1,8 triliun lebih, disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat alokasi anggaran PEN sebesar Rp.1 triliun dan telah mengakomodir anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan dalam RAPBD Tahun 2022 tidak ada dana PEN dan belum mengakomodir alokasi belanja yang bersumber dari DAK.
Ditambahkan, pengalokasian besaran anggaran untuk urusan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mandatory spending telah dirancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pendidikan telah dirancang alokasi anggaran sebesar 26,40%, untuk kesehatan telah dirancang sebesar 16,12%,” sebutnya. (rls)