Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar Beri Keringanan Biaya Sewa Kios 50 Persen

Pandemi Covid-19 berdampak pada para pedagang khususnya di pasar tradisional. Sama halnya dengan sektor usaha yang lain, pendapatan mereka juga turun. Karena itu, dalam upaya meringankan beban para pedagang di lingkungan pasar rakyat di Denpasar, Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar memberikan keringanan kepada pedagang.

Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, IB. Kompyang Wiranata, Jumat (10/4/2020), mengatakan pihaknya memberikan keringanan biaya sewa kios dan biaya operasional pasar (BOP). Lebih rinci, keringanan biaya tersebut meliputi sewa tempat untuk kios, los dan tanah sebesar 50 persen dari penetapan sewa setiap bulan.

Selain itu, pedagang dibebaskan dari pembayaran BOP setiap hari Minggu. Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

“Kami menetapkan keringanan pembayaran sewa dan BOP bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Ini untuk mengurangi beban pedagang,” kata pria yang akrab dipanggil Gus Kowi ini.

Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar No. 135 tahun 2020 tentang keringanan biaya sewa dan BOP di pasar yang berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma.

“Pemberian keringanan ini berlaku mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ungkapnya.

Gus Kowi mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi. Jika situasi sudsh normal dan kondusif, kebijakan ini akan dihentikan. Sebaliknya apabila situasi masih ditetapkan darurat covid-19, maka kebijakan ini akan terus berlanjut.

“Besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid 19 juga terus ditingkatkan.

“Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan Bapak Walikota terkait pembentukan team perlindungan sosial dan ekonomi dampak covid-19 di kota Denpasar,” sambungnya.