Penabali.com – VP Sales Region 4B Pupuk Indonesia Wilayah Bali-Nusra, Yohanes Arief H., menyatakan kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di masyarakat, lebih disebabkan karena petani tidak terdaftar di E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Di E-RDKK ini tercantum nama petani, NIK petani, dan jumlah pupuk yang diterima petani per musim tanam.
“Petani yang akan dapat pupuk subdisi awalnya didata oleh PPL di daerah, bukan produsen bukan juga dari kementerian (Kementerian Pertanian, red), sekarang input online E-RDKK, setelah PPL mendata diserahkan ke petugas di kecamatan lanjut ke Dinas Pertanian kabupaten-kota-provinsi lalu ke Kementan, semua sudah terintegrasi secara nasional,” jelas Yohanes di Denpasar, Jumat (05/03/2021).
Yohanes lanjut menjelaskan, setelah semua terdata dan diverifikasi maka petani mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang telah dihitung cermat oleh Balitbang sesuai luas lahan yang digarap.
“Di E-RDKK bisa saja petani mendapat sekian tapi setelah diverfikasi dan dihitung maka alokasi mungkin turun, ini lebih agar petani mendapat merata alokasinya,” ujarnya.
“Seharusnya jika PPL mendata dengan baik maka kelangkaan pupuk tidak terjadi, tapi sekali lagi yang dapat (pupuk bersubsidi, red) mereka yang terdaftar,” imbuh Yohanes.
Kebutuhan pupuk bersubsidi untuk Bali dalam tahun 2020 sebanyak 38 ribu ton. Tahun 2021 naik 2.000 ton menjadi 40 ribu ton. Yohanes mengatakan, di E-RDKK tahun 2021 terdapat 43 ribu tapi kuota yang keluar 40 ribu ton.
“Ini yang saya katakan tadi, alokasinya turun karena hitungan atau rumus yang dikeluarkan Balitbang. Namun dalam setahun itu biasanya kuota itu ada perubahan namanya realokasi antar provinsi dan ada penambahan alokasi biasanya di akhir tahun itu,” terangnya.
Di Bali, terdapat 8 gudang penyangga dan satu gudang lini. Yohanes menuturkan alur pendistribusiannya. Pupuk yang diangkut dengan kapal laut, akan berlabuh di Pelabuhan Cegukan Bawang, Buleleng. Dari sini, pupuk kemudian dibawa menuju Gudang Lini II dan didistribusikan ke Gudang Lini III atau gudang penyangga yang ada di Bali.
Yohanes mengungkapkan, pembelian pupuk bersubsidi oleh distributor dilakukan secara online. Setelah diambil oleh distributor, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut disalurkan ke kios-kios dan petani bisa mendapat pupuk bersubsidi itu dengan menunjukkan KTP.
“Dengan alur itu seharusnya tidak ada kelangkaan pupuk di petani, justru yang teriak pupuk langka atau tidak dapat pupuk subsidi itu petani yang tidak masuk E-RDKK, tapi kami maklumi mereka teriak pupuk langka sehingga ini tugas kita bersama untuk mensosialisaikannya ke tingkat petani,” tuturnya. (red)