Jakarta (Penabali.com) – Sebagai respon atas petisi #LindungiKurir di platform Change.org, Kementerian Tenaga Kerja mengajak lintas kementerian dan perusahaan aplikator untuk merumuskan pedoman dan standar perlindungan terhadap kurir. Kementerian yang diajak terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam rapat koordinasi itu, Kemenaker menjelaskan permasalahan kurir ini adalah permasalahan bersama. Sebab sistem tenaga kerja yang diterapkan kepada kurir berbentuk konsep mitra.
Menurut Kemenaker, konsep mitra saat ini dinilai tidak setara karena bisa mengeksploitasi kurir, serta masih ada kekosongan hukum dalam pola kemitraan yang diterapkan selama ini.
“Pola kemitraan ini harusnya dilakukan bisnis ke bisnis, bukan perusahaan ke perorangan. Jadi hubungannya gak setara. Kita perlu merumuskan pedoman dan standar lintas kementerian yang menaungi kemitraan dan harus membangun hubungan yang sehat dan produktif antara perusahaan dan para kurir,” ujar Dita Indah Sari selaku Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja, Kamis (23/09/2021).
Selain itu, pemerintah juga berjanji akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan pos dan logistik, perusahaan berbasis aplikasi, dan perusahaan e-commerce dalam proses penyusunan dan perjanjian kemitraan.
Menanggapi itu, perwakilan pembuat petisi dari Serikat Pekerja 4.0 dan Emancipate Indonesia, Margianta Surahman menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Kemenaker atas responnya yang sigap atas petisi #LindungiKurir.
“Kami rasa Kemenaker sudah menangkap urgensi petisi #LindungiKurir. Kami akan terus kawal proses ini agar kurir memiliki kepastian hukum dan tidak lagi dieksploitasi pola kemitraan tidak adil,” ujar Margianta.
Petisi #LindungiKurir yang dimulai sejak pertengahan Juli 2021 itu sudah didukung lebih dari 8.900 orang dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia.
Bisnis logistik dan jasa pengiriman termasuk kurir menjadi sektor yang paling banyak mengalami lonjakan selama pandemi Covid-19. Hal ini dipicu oleh banyaknya aktivitas digital yang dilakukan masyarakat, termasuk didalamnya belanja online atau daring.
Sebelumnya, pihak Kemenaker sudah melakukan audiensi dengan perwakilan kurir yang dilakukan pada 12 Agustus 2021 lalu. Dalam audiensi tersebut para perwakilan kurir menyampaikan keluhan yang kerap dihadapi oleh para kurir. (rls)