Categories Hukum

Petisi Menolak Saipul Jamil Tampil di Layar Kaca, “Panglima Hukum Togar Situmorang Angkat Bicara, Begini Penjelasannya!

(Penabali.com) – Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Namun setelah kebebasannya, masyarakat malah melakukan aksi pemboikotan dengan jalan memunculkan suatu petisi dimana masyarakat Indonesia dengan tegas menolak Saipul Jamil, mantan narapidana pencabulan anak usia dini (pedofilia) untuk muncul kembali ke dunia hiburan.

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Advokat Togar Situmorang di Denpasar, Senin (06/09/2021), menilai terkait dengan adanya petisi boikot Saipul Jamil karena dianggap narapidana pedofilia, tidak pantas dilakukan sebab tak ada larangan terpidana tampil di televisi atau media lainnya, termasuk Saipul Jamil

“Dimana kita tahu sendiri dia sudah menjalani hukuman sesuai dengan aturan undang-undang. Karena Saipul Jamil sudah menjalani hukumannya, seyogyanya bisa kembali menjalankan pekerjaan seperti dulu tanpa dibayang-bayangi kasus terdahulu,” kata advokat yang dijuluki ‘Panglim Hukum’.

Oleh karena Saipul Jamil ini adalah publik figur di dunia entertain, maka pasti akan muncul lagi di depan publik. Terutama ikut dalam acara-acara di televisi, sehingga pada saat terjun ke dunia hiburan lagi, ada sebagian masyarakat atau pun orang yang mengeluarkan petisi untuk menolak, menurut Togar Situmorang hal itu sangat tidak bagus dan diduga ada unsur kebencian.

Jadi barang siapa yang mendeklarasikan adanya petisi ini bisa dijerat hukum terkait pencemaran nama baik dan jika itu disebarluaskan melalui media social dapat dikenakan Pasal di dalam Undang-Undang ITE. Karena seseorang itu dijamin haknya sebelum dicabut melalui Putusan oleh Pengadilan dilindungi sama Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.

Pekerjaan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

“Dan ada persamaan kedudukan di mata hukum, (equality before the law) dan terkait adanya petisi tersebut jangan gegabah dilakukan karena itu bisa ada suatu perbuatan melawan hukum. Jangan membuat permasalahan yang baru, bangsa ini lagi prihatin,” katanya.

“Tapi disini saya pribadi, bukan mendukung aksi atau perbuatan fedofilia yang pernah dilakukan oleh Saiful Jamil. Melainkan saya hanya memberikan pendapat terkait adanya petisi ini dimana yang saya lihat adanya diskriminasi terhadap Saiful Jamil,” pungkasnya.

“Hukumannya telah dijalani dengan koperatif, tentunya kita sebagai warga negara yang baik harus bisa tetap memberikan ruang yang layak bagi mantan narapidana seperti Saiful Jamil untuk melanjutkan hidupnya kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“. (rls)